MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif milik Pemkot Mojokerto tengah digodok Kakanwil Kemenkumham RI untuk dilakukan harmonisasi.
Harmonisasi peraturan daerah adalah proses pengkajian yang komprehensif terhadap rancangan peraturan daerah.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah rancangan peraturan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya.
Lima draft raperda itu adalah raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, raperda pencabutan perda Kota Mojokerto No 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039, raperda perubahan ke 4 atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Selanjutnya adalah raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
“Raperda itu masih taraf harmonisasi. Kita sudah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah," jelas Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Jumat (20/9/2024).
Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diprakarsai Bappeda, pencabutan peraturan daerah Kota Mojokerto No 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019 – 2039 diinisiasi DPUPR Perakim, perubahan ke 4 atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah oleh Bagian Organisasi.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi inisiasi DPMPTSP, penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur oleh BPKPD. (yep/ns)
Baca Juga: Rapat Pemadanan, Langkah Strategis Kemenkumham untuk Sinkronisasi Data PPNS di Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News