GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menolak rencana penyewaan aset berupa tanah kelurahan (eks tanah ganjaran) seluas 13.000 m2 kepada pihak swasta.
Sebagai bentuk penolakan, warga memasang spanduk bertuliskan, "Tolak Pengalihan Aset Negara ke Pihak Swasta. Atas nama warga Gulomantung, pendamping: Pusat Bantuan Hukum Peradi Gresik".
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
Purwanto, salah satu warga Gulomantung, menyampaikan bahwa lahan tersebut selama ini menjadi tempat penampungan air hujan.
Selain itu, juga menjadi lahan aktivitas perekonomian warga, misalnya untuk pemancingan.
"Lahan seperti embung ini penuh dengan air. Selama ini dimanfatkan untuk kepentingan warga seperti mandi, tempat pemancingan, dan lainnya," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Karena itu, menurut Purwanto, warga tak berkenan kalau aset pemerintah yang dulunya merupakan tanah ganjaran desa disewakan ke pihak swasta.
Ia meminta kepada pihak-pihak terkait, mulai Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, BPPKAD Gresik, Sekda Gresik, Bupati Gresik, serta DPRD, mendengarkan aspirasi warga.
"Biar tanah yang berubah tempat penampungan air itu dimanfaatkan warga, terlebih untuk menampung air hujan saat musim penghujan agar tidak banjir," pungkasnya.
Baca Juga: Plt Bupati dan Ketua DPRD Gresik Hadiri Pesta Siaga Kwartir Cabang Pramuka
Sementara Ketua RT 7 RW 2, Desa Gulomantung, Achmad Zainul Agus, menyampaikan bahwa tanah seluas 13.000 m2 tersebut dulunya merupakan tanah ganjaran Desa Gulomantung.
Setelah Desa Gulomantung menjadi kelurahan, tanah tersebut menjadi aset milik Pemkab Gresik yang dikelola oleh DPPKAD.
Agus menjelaskan, warga sekitar tidak lagi memanfaatkan embung itu untuk mandi. Sebab, PDAM sudah masuk Desa Gulomantung.
Baca Juga: Target PAD APBD 2024 Rawan Meleset, Pimpinan DPRD Gresik Siapkan Solusi untuk Tekan Defisit
"Tapi, embung masih dimanfaatkan warga sekitar untuk keperluan ekonomi seperti cari ikan, mancing, dan lainnya," tutur Agus.
Menurut Agus, warga Gulomantung khawatir aset itu akan disalahgunakan sehingga bisa berdampak hukum.
"Jadi, spanduk yang kami pasang juga untuk mengingatkan agar aset itu jangan diselewengkan, karena BPPKAD juga sudah pasang papan nama bertuliskan 'Dilarang Memanfaatkan Tanah Aset Pemerintah'," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Sebagai ketua RT yang mendapatkan keluhan warga, Agus mengaku sudah bertanya kepada Lurah Gulomantung terkait kepastian penyewaan lahan tersebut.
"Sudah pernah kami tanya ke Lurah Gulomantung, Pak Jarot. Lurah bilang, nanti kalau sudah fix akan diberi tahu, diworo-woro ke warga. Namun, sampai sekarang tidak ada kabar," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Gresik, Abdul Adhim, membenarkan jika aset berupa tanah di Desa Gulomantung akan disewa salah satu perusahaan.
Baca Juga: Pemkab Gresik Raih Penghargaan Peringkat Pertama Capaian Investasi di Jawa Timur
"Dari total aset tanah seluas 13.000 m2, yang disewa 2,000 m2," ucap Adhim saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Ia memastikan penyewaan aset oleh perusahaan sudah memenuhi prosedur. Mulai dari pengajuan ke BPPAKD yang ditindaklanjuti rapat dengan Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, Satpol PP, dan pihak terkait.
"Setelah dianggap tak ada persoalan dan semua setuju, saya ajukan ke Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman untuk minta persetujuan. Karena juga sudah mendapatkan pesetujuan Pak Sekda, kami langsung tindak lanjuti dengan penentuan surat ketetapan retribusi (SKR)," jelasnya.
Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Mengacu peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemanfaatan tanah aset, lanjut Adhim, harga sewanya adalah Rp19.250 per m2.
"Kami minta perusahaan sewa selama 5 tahun, sehingga SKR ketemu sekitar Rp200 juta," terangnya.
Ia menjelaskan, pertimbangan DPPKAD menyewakan aset tanah tersebut antara lain untuk menambah pendapatan Pemkab Gresik.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
"Lokasi aset tanah merupakan lahan mati karena tak ada akses masuk, dan aset itu berupa embung sedalam sekitar 2 meter. Nantinya, kalau aset sudah disewa akan diuruk oleh penyewa," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News