GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik memanggil Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Bendahara Ninis Kustita, Kamis (19/9/2024) kemarin.
Ketiganya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR berupa pengadaan bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
Mereka dimintai keterangan tentang pengelolaaan dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Smelting yang dilakukan Pemdes Roomo.
Pantauan wartawan, Kades Roomo beserta bendahara datang di Kantor Kejari Gresik sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung menuju ruang penyidik pidsus.
Mereka diperiksa selama 4 jam di ruang penyidik terkait ketidaksesuaian beras yang dibeli dari dana CSR PT Smelting.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Dalam pemeriksaan tahap awal ini, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan.
Sehingga, tim penyidik menganggap Rudi mangkir dari panggilan jaksa.
"Kami gerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana dari CSR PT Smelting," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Kades dan bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2024), kejaksaan memanggil 8 orang untuk diperiksa. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Kades dan Bendahara Roomo, Kamis (19/9/2024).
Alifin menambahkan, tim penyidik pidsus pada hari ini (20/9/2024) juga memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Bupati Gresik Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Dhuafa
Hanya saja, Alifin enggan menyebut identitas dua orang yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).
Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE, dua orang yang dipanggil Kejari Gresik pada Jumat (20/9/2024) hari ini adalah pegawai PT Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo untuk dimintai keterangan. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News