Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir Kades Roomo, Taqwa Zainudin. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik memanggil Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Bendahara Ninis Kustita, Kamis (19/9/2024) kemarin.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR berupa pengadaan bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Mereka dimintai keterangan tentang pengelolaaan dana corporate social responsibility (CSR) dari yang dilakukan Pemdes Roomo.

Pantauan wartawan, beserta bendahara datang di Kantor Kejari Gresik sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung menuju ruang penyidik pidsus.

Mereka diperiksa selama 4 jam di ruang penyidik terkait ketidaksesuaian beras yang dibeli dari dana CSR .

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Dalam pemeriksaan tahap awal ini, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. 

Sehingga, tim penyidik menganggap Rudi mangkir dari panggilan jaksa.

"Kami gerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana dari CSR ," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Kades dan bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2024), kejaksaan memanggil 8 orang untuk diperiksa. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Kades dan Bendahara Roomo, Kamis (19/9/2024).

Alifin menambahkan, tim penyidik pidsus pada hari ini (20/9/2024) juga memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Hanya saja, Alifin enggan menyebut identitas dua orang yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE, dua orang yang dipanggil Kejari Gresik pada Jumat (20/9/2024) hari ini adalah pegawai yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo untuk dimintai keterangan. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO