JEMBER (bangsaonline) - Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Jember, dilaporkan telah melakukan sidang etik untuk melakukan evaluasi terhadap adanya oknum dosen, yang diduga menggunakan nama lembaga Universitas Jember (Unej), dalam kegiatan penelitian terkait pelepasan aset Pemkab Jember.
Tujuan dari sidang ini, adalah untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan, serta menjadi bahan evaluasi untuk masa mendatang. Situasi yang berkembang dalam persidangan ini, disebutkan terjadi beberapa ketidaksepakatan dalam sejumlah hal.
Baca Juga: Bersama PDGI Jatim, RSGMP Unej Gelar Bakti Sosial
Namun akhirnya, lahir persamaan persepsi yang menyatakan tindakan yang dilakukan kedua oknum dosen tadi, melanggar prosedur. Pasalnya, keduanya telah menggunakan nama Unej untuk kepentingan pribadi, sehingga nama baik dan kredibilitas lembaga perguruan tinggi negeri ini tercoreng.
Kepala Lemlit Unej Prof Subagyo menjelaskan, sidang kode etik menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang sudah diserahkan kepada Rektor Unej. Namun, pihaknya tidak berani membeberkan isi rekomendasi itu kepada publik, karena masalah itu merupakan kewenangan dari Rektor untuk memutuskannya.
Sehingga, apabila pihaknya membeberkan isi rekomendasi tadi, berarti telah melangkahi dan melanggar kode etik yang berlaku. Tetapi, Bagyo memastikan, isi rekomendasi itu sudah mencantumkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua dosen tadi.
Baca Juga: Universitas Jember Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang
Selanjutnya, Bagyo menambahkan, untuk mengusut kasus ini, Rektor Unej telah membentuk Komisi Pengembangan, Pembinaan, dan Pemantauan Penelitian (KP4). Sehingga, wewenang tertinggi untuk mengambil keputusan tetap berada di tangan Rektor.
Untuk saat ini, Rektor masih focus dalam pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), sehingga dalam waktu dekat masih belum bisa memberikan keterangan. Sesuai dengan Standar Operation Procedure (SOP), pelaksanaan penelitian sudah semestinya harus sesuai dengan kontrak kerjanya. Jika kontrak penelitian untuk kontrak pribadi, maka tidak boleh mengatasnamakan lembaga penelitian maupun nama Unej.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News