GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim perumus rancangan tata tertib (Tatib) DPRD Gresik telah merampungkan pembahasan. Mohammad dari Fraksi PKB yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat melakukan pembahasan rancangan Tatib DPRD Gresik setelah pembentukan tim perumus diparipurnakan pada 19 September 2024.
Mohammad mengatakan pembahasan rancangan Tatib DPRD Gresik dibuat sesimpel mungkin.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Tidak bertele-tele. Setelah semua sepakat, kami sudahi pembahasan. Tinggal pengesahan saja tatibnya," ucap Mohammad kepada HARIAN BANGSA, Selasa (24/9/2024).
Menurut Mohammad, rancangan Tatib DPRD Gresik periode 2024-2029 tidak pakai tahun untuk masa berlaku. Sehingga, tatib itu bisa diberlakukan untuk periode saat ini atau ke depan, selama tidak ada perubahan perundangan yang lebih tinggi yang menjadi rujukan.
"Kalau dalam perjalanannya ada perubahan perundangan yang menjadi rujukan tatib DPRD, maka tinggal pimpinan DPRD yang melakukan perubahan," tuturnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Disampaikan Mohammad, tim perumus rancangan Tatib DPRD Gresik sepakat tidak memberikan masa berlaku langsung bisa digunakan sebagai dasar anggota dewan dalam melakukan kegiatan.
"Tidak seperti saat ini, pembentukan rancangan tatib setelah 50 anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 dilantik dan dipimpin oleh pimpinan sementara harus menunggu terbentuknya fraksi-fraksi dulu. Sementara menunggu turunnya SK pembentukan fraksi dari masing-masing DPP partai politik (parpol) peraih kursi membutuhkan waktu lama," ungkap Mohammad.
Mohammad menyampaikan, tidak banyak pasal yang dirubah dalam rancangan tatib. Tim perumus sepakat isi pasal dalam tatib masih sama dengan Tatib No. 1 Tahun 2019, meski ada sejumlah tambahan pasal.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Secara garis besar, rancangan tatib itu berisi tugas pokok dan fungsi dewan berkaitan dengan tiga hal.
Pertama, pengawasan kinerja eksekutif, kedua legislasi (pembuatan peraturan daerah), dan ketiga anggaran (pembahasan APBD).
"Khusus untuk pengawasan, akan dilakukan melalui empat alat kelengkapan DPRD (AKD) sesuai bidang masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Dalam fungsi pengawasan, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan bertugas melakukan pengawasan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra. Seperti Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemadam Kebakaran, dan lainnya.
Kemudian, Komisi II membidangi pendapatan dan keuangan, tugasnya melakukan pengawasan kepada sejumlah OPD mitra. Meliputi, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan OPD lain.
Selanjutnya, Komisi III membidangi pembangunan, melakukan pengawasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan sejumlah OPD lain.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Adapun, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, melakukan pengawasan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Ibnu Sina, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan sejumlah OPD lain.
"Keempat AKD tersebut yang akan menjalakan fungsi pengawasan sesuai dengan OPD mitra masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Sementara untuk fungsi legislasi, DPRD Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda), baik prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik) maupun inisiatif DPRD Gresik.
"Rancangan rerda untuk payung hukum kegiatan yang ada di Kabupaten Gresik menjadi wewenang Bapemperda seperti yang diatur dalam rancangan tatib DPRD," bebernya.
Adapun fungsi anggaran, tambah Mohammad, melalui Badan Anggaran (Banggar) yang dipimpin pimpinan DPRD (ex office), tugasnya membahas anggaran setiap tahun anggaran, baik di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) maupun APBD-Perubahan.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
"Tugas Banggar juga sudah diatur dalam rancangan Tatib. Di mana, dalam tugas anggaran, Banggar melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," jelasnya.
Dalam rancangan Tatib DPRD Gresik juga diatur aturan main rapat. Seperti rapat paripurna yang melibatkan eksekutif (Pemkab Gresik).
"Rapat paripurna yang melibatkan pemerintah, maka bupati atau wabup wajib hadir. Tidak boleh diwakilkan sekda," katanya.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
Meski demikian, tambah Mohommad, mayoritas pasal per pasal dalam rancangan Tatib DPRD Gresik yang baru tidak banyak merubah nomenklatur.
"Ya, meski ada sejumlah perubahan (tambahan) pasal per pasal, kebanyakan masih seprti Tatib No. 1 Tahun 2019," pungkasnya. (hud/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News