SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPRD Situbondo belum mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun ini lantaran belum terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Pasalnya, pimpinan DPRD baru dilantik pada Senin (30/9/2024), sedangkan batas akhir pengesahan P-APBD sebagaimana amanat undang-undang.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membahas dan mengesahkan P-APBD, karena badan anggaran (banggar) belum terbentuk.
Baca Juga: Warga Desa Alastengah Adukan Jalan Rusak ke Komisi I DPRD Situbondo
"Seperti apa, kita akan bahas kalau badan anggaran belum terbentuk," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/10/2024).
Ketua DPRD yang ditunjuk dari unsur PKB itu menyatakan, pihaknya telah meminta fraksi-fraksi untuk mengirim nama-nama sebaran AKD setelah pelantikan.
"Ada 3 (yang mengirim nama-nama), Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM), gabungan Gerindra dan Nasdem, ada fraksi Golkar, dan DNS, Demokrat Nurani Sejahtera," katanya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Situbondo Terima Aduan Pungli di MTsN 2 Panarukan
Mahbub berusaha menepis isu yang menyatakan dewan tak serius mengesahkan P-APBD.
"Kita set back ke belakang, pimpinan sementara tidak berwenang untuk melakukan pembahasan itu, sekalipun ada pendapat berdasar SE Menteri tertanggal 25 Juli, sepertinya memberi kewenangan untuk melakukan pembahasan APBD. Tapi setelah dikaji itu untuk induk, bukan perubahan, karena yang dirujuk pasalnya 311, 312 sama 314 undang-undang nomor 23 tahun 2014," paparnya.
Ia mengungkapkan, pimpinan sementara dan fraksi-fraksi mengadakan rapat menyepakati untuk mengusulkan surat keputusan ke Gubernur tentang pimpinan yang ada minus PDIP
Baca Juga: Ketua DPRD Situbondo Usul Retreat Model Presiden Prabowo untuk Kepala OPD
"Kita di fraksi sudah buat rundown (jadwal), diharapkan tanggal 20 september, pemkab dalam hal ini Bupati berangkat ke Gubernur untuk mengirimkan semua dokumen untuk pengesahan, ternyata baru tanggal 24 disampaikan ke Gubernur, selesai baru tangga 27, Sabtu minggu bukan hari efektif. Kalau dikirn tanggal 20/9, harapannya tanggal 25/9 sumpah janji, hari itu juga bisa buat AKD, tanggal setelahnya bisa dibuat pembahasan, T?ternyata ini meleset semua," ungkapnya.
Mahbub mengungkap tidak ada kesengajaan DPRD dan sempat rapat dengan tim anggaran pemkab dan perwakilan dari fraksi.
"Kita sepakati untuk finalisasinya menunggu badan anggaran," pungkasnya.
Baca Juga: Peroleh Dana Cukai Rp77 Miliar, Kepala Bappeda Situbondo: Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hambali, pernah mengusulkan kepada pimpinan yang lain tentang surat edaran menteri itu, yang mana satu pimpinan saja boleh mengusulkan, dan pendapat dimaksud diperkuat oleh fraksi GIM membuat surat ke 3 pimpinan definitif
"Jawabnya sabar, nunggu pimpinanan definitif, agar tidak peripurna 2 kali, baik saya jawab gitu," ucapnya.
Wakil ketua yang juga ketua DPC Gerindra menggugah kesungguhan DPRD untuk mengesahkan P APBD.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
"Sebenarnya kalau Kita punya kesungguhan, bisa nenaksimaljan waktu 11 jam, bisa maraton pembahasan 1-3, yang harus dipikirkan seperti anggaran linmas," bebernya.
Sedangkan Kepala Bappeda Situbondo, Sugiono, menyatakan respons pemerintah daerah setempat terkait hal tersebut.
"Sesuai regulasi, kalau tidak ada persetujuan sampai batas waktu, tidak ada PAK, kembali kepada perencanaan awal APBD induk," katanya.
Baca Juga: Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Sugiono menyatakan, Pemkab Situbondo berjalan pada profesionalisme birokrasi.
"PAK untuk menyesuaikan capaian kinerja yang berjalan, kita sekarang fokus pada APBD 2025, yang terjadi biarlah masyarakat yang menilai," sebutnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News