AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Siswarin, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tuban terkait dugaan perusakan pagar rumah milik pasutri Ali Mudrik dan Suwarti, yang tak lain adalah warganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik.
Selama olah TKP, penyidik telah mengecek seluruh berkas atau dokumen yang ada, termasuk status tanah milik pelapor.
"Selanjutnya, kami juga bakal memastikan batas-batas tanah milik pelapor dan tentu akan dilakukan cek dokumen kepemilikan," tegas Dimas saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (2/10/2024).
Dimas memastikan pihaknya telah memeriksa kedua belah pihak. Yaitu pelapor, antara lain pemilik rumah dan tanah, Suwarti; anak pemilik rumah, Santi Nurjanah; dan menantunya, Ahmad Fatkur Rozi.
Sedangkan, saksi dari terlapor adalah Sekretaris Desa Mlangi, Kasiman; Kepala Desa Mlangi, Siswarin; dan Kepala Desa Kujung, Moh. Jali.
"Kami sudah periksa 6 orang," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyebut pembongkaran paksa pagar milik kliennya yang dilakukan oleh Pemdes Mlangi tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




