TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Siswarin, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tuban terkait dugaan perusakan pagar rumah milik pasutri Ali Mudrik dan Suwarti, yang tak lain adalah warganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Selama olah TKP, penyidik telah mengecek seluruh berkas atau dokumen yang ada, termasuk status tanah milik pelapor.
"Selanjutnya, kami juga bakal memastikan batas-batas tanah milik pelapor dan tentu akan dilakukan cek dokumen kepemilikan," tegas Dimas saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (2/10/2024).
Dimas memastikan pihaknya telah memeriksa kedua belah pihak. Yaitu pelapor, antara lain pemilik rumah dan tanah, Suwarti; anak pemilik rumah, Santi Nurjanah; dan menantunya, Ahmad Fatkur Rozi.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Sedangkan, saksi dari terlapor adalah Sekretaris Desa Mlangi, Kasiman; Kepala Desa Mlangi, Siswarin; dan Kepala Desa Kujung, Moh. Jali.
"Kami sudah periksa 6 orang," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyebut pembongkaran paksa pagar milik kliennya yang dilakukan oleh Pemdes Mlangi tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Bahkan, Nur Aziz mengungkapkan, pemilik rumah juga diintimidasi dan ditakut-takuti akan dikubur hidup-hidup di galian drainase yang sedang digarap oleh pihak desa.
"Jadi selain menggali drainase di tanah milik klien kami, mereka (pemdes) juga merusak bangunan pagar rumah milik Suwarti. Klien kamii trauma dan masih takut lantaran saat pembongkaran juga ada suara alat berat," tutur Aziz.
Menurut Aziz, sebelum perkara ini dilaporkan ke Mapolres Tuban, sempat ada beberapa kali mediasi di Balai Desa Mlangi.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Namun, dalam pertemuan itu Pemdes Mlangi hanya bisa memberikan kompensasi sekitar Rp9 juta.
"Lah ini kan gak jelas itung-itungannya dan tidak rasional. Padahal bangunan pagar rumah itu sepanjang 30 meter," timpalnya.
Aziz berharap Satreskrim Polres Tuban serius menangani laporan ini.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Jangan sampai pihak pemdes semena-mena terhadap warganya. Apalagi sampai mencaplok tanah maupun merusak rumah warganya," cetusnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yaitu, Kades Mlangi, Sekdes Mlangi, dan Kades Kujung, belum menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan. (coi/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News