Kusno (depan baju ungu) dan Lurah Gulomantung Jarot Njuwarto disaksikan Camat Kebomas, pejabat forkopimcam, dan tokoh masyarakat menunjukan akta perdamaian. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Konflik kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir damai.
Perdamaian terwujud setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Camat Kebomas, Tri Joko Effendi di kantor Kecamatan Kebomas, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA:
- Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi
- Bumdes Wadak Kidul Gresik Masuk 20 Besar Terbaik Nasional di Ajang Desa BRILiaN 2025
- PKDI Gresik Bersama Polres Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
- Semarakkan HUT ke-80 RI, Warga RW 14 Desa Banjarsari Gelar NaturaNite Kenalkan Warisan Leluhur
Dalam mediasi itu, Lurah Gulomantung Jarot Njuwarto bersedia mencabut keputusan Nomor 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Kepengurusan LPMK Kelurahan Gulomantung yang diketuai Kusno.
Dengan catatan, Kusno bisa menjalankan tugas kepengurusan LPMK lebih optimal.
Sementara itu, Kusno mengaku sanggup melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sampai masa bakti jabatan bulan Maret 2025.
"Saya sanggup menjalankan semua keputusan yang telah disepakati hasil mediasi yang dipimpin Pak Camat Kebomas," katanya.
Sebelumnya, Kusno yang diberhentikan Lurah Gulomantung karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah melanggar ketentuan dalam tata tertib (tatib) pemilihan ketua LPMK.
Kusno juga merangkap jabatan menjadi anggota partai politik dan sempat maju sebagai caleg melalui salah satu partai politik.






