GRESIK, BANGSAONLINE.com - Konflik kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir damai.
Perdamaian terwujud setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Camat Kebomas, Tri Joko Effendi di kantor Kecamatan Kebomas, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Dalam mediasi itu, Lurah Gulomantung Jarot Njuwarto bersedia mencabut keputusan Nomor 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Kepengurusan LPMK Kelurahan Gulomantung yang diketuai Kusno.
Dengan catatan, Kusno bisa menjalankan tugas kepengurusan LPMK lebih optimal.
Sementara itu, Kusno mengaku sanggup melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sampai masa bakti jabatan bulan Maret 2025.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
"Saya sanggup menjalankan semua keputusan yang telah disepakati hasil mediasi yang dipimpin Pak Camat Kebomas," katanya.
Sebelumnya, Kusno yang diberhentikan Lurah Gulomantung karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah melanggar ketentuan dalam tata tertib (tatib) pemilihan ketua LPMK.
Kusno juga merangkap jabatan menjadi anggota partai politik dan sempat maju sebagai caleg melalui salah satu partai politik.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Kusno, bersyukur masalah yang dihadapi kliennya berakhir damai.
"Syukur alhamdulillah konflik antara Lurah Gulomantung Jarot Nyuwarto dengan Ketua LPMK Gulomantung Kusno berakhir damai setelah dilakukan mediasi dipimpin Pak Camat Kebomas," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com.
Fajar mengapresiasi kepiawaian Tri Joko Effendi yang berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
"Pak Camat pun dapat menggiring kedua pihak untuk saling intropeksi," tuturnya.
Adapun untuk kepengurusan LPMK Gulomantung baru yang diketuai H. Sueb yang terlanjur terpilih akan disuksesikan dan ditetapkan setelah masa kepengurusan Kusno habis pada bulan Maret 2025.
Hadir dalam mediasi itu, Sekcam Hidatul Muslimah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas Subatriyah, Kapolsek Kebomas diwakili Ipda Arif, Danramil Kebomas Kapt. Mujianto, serta perangkat Kelurahan Gulomantung dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Pemdes Pelemwatu Gresik Bangun Lumbung Pangan
Sementara Kusno hadir didampingi para kuasanya, yakni Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, beserta anggota Subandi, Herman Sakti Iman, dan Rudi Suprayitno. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News