Dimediasi Camat Kebomas, Konflik Kepengurusan LPMK Gulomantung Berakhir Damai

Dimediasi Camat Kebomas, Konflik Kepengurusan LPMK Gulomantung Berakhir Damai Kusno (depan baju ungu) dan Lurah Gulomantung Jarot Njuwarto disaksikan Camat Kebomas, pejabat forkopimcam, dan tokoh masyarakat menunjukan akta perdamaian. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Konflik kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir damai.

Perdamaian terwujud setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Camat Kebomas, Tri Joko Effendi di kantor Kecamatan Kebomas, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Pemdes Sumput Gresik Perbaiki Paving Ambles Usai Diprotes Warga

Dalam mediasi itu,  Jarot Njuwarto bersedia mencabut keputusan Nomor 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Kepengurusan LPMK yang diketuai Kusno.

Dengan catatan, Kusno bisa menjalankan tugas kepengurusan LPMK lebih optimal.

Sementara itu, Kusno mengaku sanggup melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua LPMK sampai masa bakti jabatan bulan Maret 2025.

Baca Juga: Sering Rusak Akibat Banjir, Kades Banjaragung Ubah Konstruksi Jalan Jadi Cor

"Saya sanggup menjalankan semua keputusan yang telah disepakati hasil mediasi yang dipimpin Pak Camat Kebomas," katanya.

Sebelumnya, Kusno yang diberhentikan karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah melanggar ketentuan dalam tata tertib (tatib) pemilihan ketua LPMK.

Kusno juga merangkap jabatan menjadi anggota partai politik dan sempat maju sebagai caleg melalui salah satu partai politik.

Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat

Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Kusno, bersyukur masalah yang dihadapi kliennya berakhir damai.

"Syukur alhamdulillah konflik antara Jarot Nyuwarto dengan Ketua Kusno berakhir damai setelah dilakukan mediasi dipimpin Pak Camat Kebomas," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com.

Fajar mengapresiasi kepiawaian Tri Joko Effendi yang berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak dengan pendekatan humanis dan persuasif.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

"Pak Camat pun dapat menggiring kedua pihak untuk saling intropeksi," tuturnya.

Adapun untuk kepengurusan baru yang diketuai H. Sueb yang terlanjur terpilih akan disuksesikan dan ditetapkan setelah masa kepengurusan Kusno habis pada bulan Maret 2025.

Hadir dalam mediasi itu, Sekcam Hidatul Muslimah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas Subatriyah, Kapolsek Kebomas diwakili Ipda Arif, Danramil Kebomas Kapt. Mujianto, serta perangkat dan tokoh masyarakat. 

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

Sementara Kusno hadir didampingi para kuasanya, yakni Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, beserta anggota Subandi, Herman Sakti Iman, dan Rudi Suprayitno. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO