Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno

Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno Rilis pers Polres Ngawi pengungkapan kasus pelecehan seksual

NGAWI,BANGSAONLINE.com -   berhasil menangkap TF (18) pelaku dengan korban wanita inisial S di Desa Macanan saat berkendara dengan sepeda motor.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin rilis pers pengungkapan kasus tersebut membeberkan, bermula saat S mengendarai sepeda motor di jalan raya Dadapan-Soco tepatnya masuk Dusun Ngijo, Desa Macananm Kecamatan Jogorogo, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Bangun Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak, Polres Ngawi Gelar KRYD

Sekira pikul 07.10 WIB, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat putih merapat ke sepeda motor korban.

Setelah itu pelaku meraba area sensitif korban. Korban pun kaget hingga hampir terjatuh dari sepeda motornya.

"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan," jelas Kapolres Ngawi AKBP.Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) di depan Media Center .

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali. Usai melancarkan aksinya pelaku langsung tancap gas, kabur meninggalkan korban.

Dari kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada salah satu saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama

Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada P (51) suami korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger .

Setelah tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim , akhirnya pemuda yang berinisial TF bin TM yang merupakan warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," terang Kapolres Ngawi.

Baca Juga: 3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat

Dan saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Ngawi bersama barang bukti yang disita

- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI

- 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

- 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Akhirnya pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkasnya.(nal/van)

Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO