APK Dirusak, Tim Nurochman-Heli Lapor Bawaslu, KPU: Ulah Provokator

APK Dirusak, Tim Nurochman-Heli Lapor Bawaslu, KPU: Ulah Provokator Banner Paslon Walikota Batu, Nurochman-Heli (NH) yang dirusak orang tak dikenal.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Walikota Batu nomor urut 1, (NH) yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, Beji, Kota Batu mendapat perhatian serius tim pemenangan NH. Mereka menyayangkan kejadian tersebut.

Diketahui, banner Paslon nomor urut 1 yang terpasang di dekat SPBU Beji robek dan ada yang dibuang di kali. Mayoritas APK NH yang rusak terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Junrejo.

Baca Juga: Alasan Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Jelang Pilkada 2024

"Ya, lokasi kejadiannya di sekitar SPBU Beji. Kami sudah lapor ke Bawaslu terkait masalah ini," ujar H. Nur'Ali, salah seorang tim pemenangan Paslon NH kepada bangsaonline.com, Kamis (10/10/24).

Banyaknya kerusakan APK NH di wilayah Dapil Junrejo dibenarkan H. Sudiono, anggota Fraksi PKB Dapil Junrejo. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini mas. Saya mengimbau para relawan utamanya di Junrejo jangan bertindak sendiri-sendiri karena kasus ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwenang," katanya.

Baca Juga: Final Quick Count Internal Pilkada 2024 di Kota Batu, Nurochman-Heli Raih 48,23 Persen

Dikonfirmasi terpisah, HM. Didik Subiyanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tim Hukum pasangan NH akan melaporkan secara resmi kasus perusakan APK pasangan NH ke Bawaslu Kota Batu.

"Kita tindak lanjuti nanti. Tim hukum kita mau melaporkan masalah ini ke Bawaslu," ungkap Kaji Biyanto, panggilan akrab HM Didik Subiyanto.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada relawan NH untuk tetap tenang dan tidak perlu menanggapi peristiwa tersebut secara arogan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Batu Gelar Apel Distribusi Logistik

"Yang penting kita sudah lapor ke Bawaslu. Biar nanti diusut tuntas. Yang penting teman-teman tidak boleh terprovokasi," terangnya.

Sementara itu, Heru Joko Purwanto, Ketua KPU Kota Batu dikonfirmasi kejadian ini mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya tiga pasangan calon walikota Baru sudah sepakat saling menjaga kedamaian dalam Pilkada Kota Batu.

"Ini jelas ulah provokator. Karena tiga paslon sudah sepakat saling menjaga," ujarnya.

Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Kota Batu Sukses Digelar, Ketua KPU: Pilihan Kini Ada di Masyarakat

Pihaknya menyarankan agar pasangan NH melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Selain itu, disarankan melihat kronologi pengrusakan APK melalui CCTV milik warga sekitar.

Dikonfirmasi masalah ini, Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Batu menandaskan, terkait masalah perusakan APK Paslon, diakuinya bahwa sampai saat ini belum ada laporan satupun dari Paswas tingkat desa maupun tingkat kecamatan.

"Belum. Sampai saat ini belum ada laporan temuan secara langsung yang masuk, baik dari Paswas di Tingkat desa maupun tingkat kecamatan," ujar Mardiono, Kamis (10/10/24).

Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan

Dijelaskan, ada dua hal yang menjadi kapasitas Bawaslu. Pertama, terkait dengan temuan. Jika ada perusakan APK yang jadi temuan di tiap tingkatan, baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kota, maka akan diproses di sentra Gakkumdu.

Kedua, jika ada laporan. Ketika ada laporan pelanggaran dari Paslon dan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diproses. Namun, jika tidak ada laporan maka Bawaslu hanya sebatas mengimbau agar APK yang dipasang tidak membahayakan pengguna jalan. Selain itu, APK dipasang di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan bisa diawasi oleh tim paslon.

Sedangkan terkait dengan sanksi pidana sesuai UU Pilkada, Mardiono menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Atau denda paling sedikit Rp 600.000asa) atau paling banyak 6 juta rupiah. (asa) 

Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO