APK Dirusak, Tim Nurochman-Heli Lapor Bawaslu, KPU: Ulah Provokator

APK Dirusak, Tim Nurochman-Heli Lapor Bawaslu, KPU: Ulah Provokator Banner Paslon Walikota Batu, Nurochman-Heli (NH) yang dirusak orang tak dikenal.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Walikota Batu nomor urut 1, (NH) yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, Beji, Kota Batu mendapat perhatian serius tim pemenangan NH. Mereka menyayangkan kejadian tersebut.

Diketahui, banner Paslon nomor urut 1 yang terpasang di dekat SPBU Beji robek dan ada yang dibuang di kali. Mayoritas APK NH yang rusak terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Junrejo.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Kota Batu, Dokter RS Karsa Husada Sebut 3 Bakal Pasangan Calon Penuhi Syarat

"Ya, lokasi kejadiannya di sekitar SPBU Beji. Kami sudah lapor ke Bawaslu terkait masalah ini," ujar H. Nur'Ali, salah seorang tim pemenangan Paslon NH kepada bangsaonline.com, Kamis (10/10/24).

Banyaknya kerusakan APK NH di wilayah Dapil Junrejo dibenarkan H. Sudiono, anggota Fraksi PKB Dapil Junrejo. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini mas. Saya mengimbau para relawan utamanya di Junrejo jangan bertindak sendiri-sendiri karena kasus ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwenang," katanya.

Baca Juga: Alasan Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho dan Spanduk Bakal Calon Wali Kota Batu

Dikonfirmasi terpisah, HM. Didik Subiyanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tim Hukum pasangan NH akan melaporkan secara resmi kasus perusakan APK pasangan NH ke .

"Kita tindak lanjuti nanti. Tim hukum kita mau melaporkan masalah ini ke Bawaslu," ungkap Kaji Biyanto, panggilan akrab HM Didik Subiyanto.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada relawan NH untuk tetap tenang dan tidak perlu menanggapi peristiwa tersebut secara arogan.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu

"Yang penting kita sudah lapor ke Bawaslu. Biar nanti diusut tuntas. Yang penting teman-teman tidak boleh terprovokasi," terangnya.

Sementara itu, Heru Joko Purwanto, Ketua dikonfirmasi kejadian ini mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya tiga pasangan calon walikota Baru sudah sepakat saling menjaga kedamaian dalam Pilkada Kota Batu.

"Ini jelas ulah provokator. Karena tiga paslon sudah sepakat saling menjaga," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Relawan Antar Cak Nur-Mas Heli Daftar ke KPU Kota Batu

Pihaknya menyarankan agar pasangan NH melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Selain itu, disarankan melihat kronologi pengrusakan APK melalui CCTV milik warga sekitar.

Dikonfirmasi masalah ini, Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu menandaskan, terkait masalah perusakan APK Paslon, diakuinya bahwa sampai saat ini belum ada laporan satupun dari Paswas tingkat desa maupun tingkat kecamatan.

"Belum. Sampai saat ini belum ada laporan temuan secara langsung yang masuk, baik dari Paswas di Tingkat desa maupun tingkat kecamatan," ujar Mardiono, Kamis (10/10/24).

Baca Juga: Diusung 11 Partai Politik, Krisdayanti dan Dewa Mendaftar ke KPU Kota Batu

Dijelaskan, ada dua hal yang menjadi kapasitas Bawaslu. Pertama, terkait dengan temuan. Jika ada perusakan APK yang jadi temuan di tiap tingkatan, baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kota, maka akan diproses di sentra Gakkumdu.

Kedua, jika ada laporan. Ketika ada laporan pelanggaran dari Paslon dan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diproses. Namun, jika tidak ada laporan maka Bawaslu hanya sebatas mengimbau agar APK yang dipasang tidak membahayakan pengguna jalan. Selain itu, APK dipasang di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan bisa diawasi oleh tim paslon.

Sedangkan terkait dengan sanksi pidana sesuai UU Pilkada, Mardiono menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Atau denda paling sedikit Rp 600.000asa) atau paling banyak 6 juta rupiah. (asa) 

Baca Juga: Pilwali Batu 2024, Cak Nur dan Mas Heli Daftar ke KPU pada 28 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO