Bawaslu Kota Kediri Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Apa Saja?

Bawaslu Kota Kediri Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Apa Saja? Rivani Sasmitaning W, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Kediri, saat menunjukkan bukti foto dugaan pelanggaran. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - telah menerima lima (5) laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali tahun 2024 ini.

Rivani Sasmitaning W, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa , mengatakan, lima laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye tersebut dilakukan baik oleh Tim Paslon 01 Vinanda Prameswati - Gus Qowim maupun Paslon 02, Ferry Silviana Feronica - Regina Nadya Suwono.

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

"Ada 3 laporan yang masuk hari ini (Kamis, 17/10/2024), laporannya terkait dugaan pelanggaran APK. Yang satu, yang dilaporkan adalah APK pasangan calon 01 di Jalan Doho dan yang satunya juga sama APK paslon 01 yang dipasang di depannya Gaya foto di Jalan Hayam Wuruk.(yang diduga dipasang di jalan yang tidak diperbolehkan). Dan yang satunya lagi, ada APK Paslon 02 yang ditempeli stiker (bergambar) Paslon 01. Lokasinya ada di Kelurahan Banjaran,"ucap Rivani usai menerima laporan di Kantor , Kamis (17/10/2024).

Sedangkan sebelumnya, lanjut Rivani, ada dua laporan yang diterima yaitu terkait netralitas ASN dan laporan Paslon 01 yang melaporkan terkait alat peraga kampanye.

"Jadi, sampai saat ini sudah ada 5 laporan yang diterima ,"ucap Rivani.

Baca Juga: Cabup Dhito Berkomitmen Tuntaskan Persoalan Guru Honorer di Kediri

Menurut Rivani, semua laporan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

"Laporan (sudah) kami terima. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian. Setelah kajian keluar, dilakukan penanganan (dugaan) pelanggarannya,"tandas Rivani.

Sementara itu, Mohammad Alfarizhi (salah satu pelapor) dari pihak Paslon 02 mengatakan, bahwa laporannya terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali di masa kampanye ini, sudah diterima oleh .

Baca Juga: Cawali Bunda Fey Minta Prodamas Kota Kediri Dilanjutkan

Menurut Alfarizhi, pihaknya melaporkan adanya (dugaan) pengrusakan Alat Peraga Kampenye (APK) berupa penempelan stiker (paslon 01) di APK milik Paslon 02 di Gg TMP, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota.

"Sedangkan laporan kedua dan ketiga, berupa dugaan pelanggaran pemasangan APK di Jalan yang dilarang yaitu di Jalan Doho, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota dan dj Jalan Hayam Wuruk, ,"kata Alfarizi. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO