KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Kediri telah menerima lima (5) laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024 ini.
Rivani Sasmitaning W, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, mengatakan, lima laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye tersebut dilakukan baik oleh Tim Paslon 01 Vinanda Prameswati - Gus Qowim maupun Paslon 02, Ferry Silviana Feronica - Regina Nadya Suwono.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
"Ada 3 laporan yang masuk hari ini (Kamis, 17/10/2024), laporannya terkait dugaan pelanggaran APK. Yang satu, yang dilaporkan adalah APK pasangan calon 01 di Jalan Doho dan yang satunya juga sama APK paslon 01 yang dipasang di depannya Gaya foto di Jalan Hayam Wuruk.(yang diduga dipasang di jalan yang tidak diperbolehkan). Dan yang satunya lagi, ada APK Paslon 02 yang ditempeli stiker (bergambar) Paslon 01. Lokasinya ada di Kelurahan Banjaran,"ucap Rivani usai menerima laporan di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Kamis (17/10/2024).
Sedangkan sebelumnya, lanjut Rivani, ada dua laporan yang diterima Bawaslu Kota Kediri yaitu terkait netralitas ASN dan laporan Paslon 01 yang melaporkan terkait alat peraga kampanye.
"Jadi, sampai saat ini sudah ada 5 laporan yang diterima Bawaslu Kota Kediri,"ucap Rivani.
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Menurut Rivani, semua laporan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Laporan (sudah) kami terima. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian. Setelah kajian keluar, dilakukan penanganan (dugaan) pelanggarannya,"tandas Rivani.
Sementara itu, Mohammad Alfarizhi (salah satu pelapor) dari pihak Paslon 02 mengatakan, bahwa laporannya terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri di masa kampanye ini, sudah diterima oleh Bawaslu Kota Kediri.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Menurut Alfarizhi, pihaknya melaporkan adanya (dugaan) pengrusakan Alat Peraga Kampenye (APK) berupa penempelan stiker (paslon 01) di APK milik Paslon 02 di Gg TMP, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota.
"Sedangkan laporan kedua dan ketiga, berupa dugaan pelanggaran pemasangan APK di Jalan yang dilarang yaitu di Jalan Doho, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota dan dj Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri,"kata Alfarizi. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News