LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan menyiapkan dua jaksa senior yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan ditempatkan dalam menangani proses pelanggaran pilkada calon bupati dan wakil bupati Lamongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Andi Patoni melalui Kasi Intel Budi mengatakan, salah satu dari dua jaksa senior dijabat langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
Gakkumdu sendiri merupakan lembaga independen yang menangani setiap laporan pelanggaran pidana pemilu. "Hanya saja guna mengoptimalkan kerjanya, Kejaksaan tetap akan melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres dan hal ini telah dituangkan dalam MoU antara ketiganya," ujarnya.
“Mereka yang ditugaskan hanya fokus untuk menangani bila ada laporan menyangkut pidana Pemilu. Untuk itulah para jaksa ini juga sudah diberikan pembekalan mengenai aturan-aturan Pilkada serta tugas dan wewenangannya,“ lanjutnya.
Ketua Panwaskab Lamongan Tony Wijaya mengatakan Gakkumdu dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015
"Jadi jelas tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam UU. Untuk itu, kami berharap tugas ini dapat dijalankan dengan baik dan selalu berkoordinasi,” katanya. (ais/nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News