TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Tuban kembali memanggil, dan memeriksa Kades Mlangi, Siswarin, terkait kasus pembongkaran pagar rumah warga yang diduga dilakukan pemerintah desa untuk proyek gorong-gorong, atau drainase pada Rabu (23/10/2024) petang.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus pengerusakan pagar rumah milik pasangan suami-istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa pemanggilan kembali Kades Mlangi dilakukan untuk menggali keterangan tambahan yang mengarah lebih kepada Mens Rea atau niat kesengajaan.
"Apakah dari kades ini ada niat kesengajaan atau tidak. Kita menggali unsur kesengajaan. Apakah memang dari kepala desa sengaja memberikan instruksi untuk melakukan pengerusakan atau tidak," ujarnya.
Untuk menetapkan tersangka, Dimas menyebut pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam, khususnya terkait siapa yang berperan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Kita mengkerucut pada unsur kesengajaan di kasus ini ada atau tidak. Dan sebenarnya yang memberikan intruksi pembongkaran ini siapa. Apakah kelalaian Kades atau kelalaian dari kontraktor," katanya.
Sementara itu, Nur Aziz selaku kuasa hukum pelapor menilai jika unsur mens rea dalam kasus ini sudah sangat jelas. Alasannya, sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, Pemdes Mlangi telah mengklaim pagar rumah masuk jalan desa, meskipun telah ditunjukkan bangunan yang termasuk dalam sertifikat hak milik (SHM) kliennya.
"Meski sudah tahu itu, Pemdes secara bersama-sama tetap melakukan pembongkaran rumah, dan membangun saluran air di dalam tanah dalam sertifikat milik Suwarti," ucapnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sebelum dilakukan pembongkaran, lanjut Aziz, pihak kontraktor juga telah membuat galian saluran air di depan pagar rumah agar tidak mengenai bangunan, akan tetapi Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud, atas perintah Kades Mlangi, tetap melakukan pembongkaran.
"Sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah, Kades Mlangi dan Kades Kujung membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 yg isinya akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar rumah milik Suwarti yang menurutnya merupakan masuk tanah jalan desa," paparnya.
Dengan demikian, kata Aziz, unsur kesengajaan sudah sangat jelas dan terang benderang.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Ini bukan lagi karena kelalaian (kealpaa), yang tentunya sangat aneh jika hanya kontraktor yang dianggap salah dan akan dijadikan Tersangka," sebutnya.
Menurut dia, dalam kasus ini sudah sangat jelas siapa yang melakukan tindak pidana (pleger), yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), dan turut serta melakukan pidana (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Saya minta Satreskrim Polres yang menangani perkara ini tetap tegak lurus, objektif, tanpa memihak dan tidak dapat diintervensi siapapun sehingga segera menetapkan tersangkanya," pungkasnya. (coi/mar)
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News