Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga

Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres kembali memanggil, dan memeriksa Kades Mlangi, Siswarin, terkait kasus pembongkaran pagar rumah warga yang diduga dilakukan pemerintah desa untuk proyek gorong-gorong, atau drainase pada Rabu (23/10/2024) petang.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus pengerusakan pagar rumah milik pasangan suami-istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa pemanggilan kembali Kades Mlangi dilakukan untuk menggali keterangan tambahan yang mengarah lebih kepada Mens Rea atau niat kesengajaan.

"Apakah dari kades ini ada niat kesengajaan atau tidak. Kita menggali unsur kesengajaan. Apakah memang dari kepala desa sengaja memberikan instruksi untuk melakukan pengerusakan atau tidak," ujarnya.

Untuk menetapkan tersangka, Dimas menyebut pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam, khususnya terkait siapa yang berperan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Kita mengkerucut pada unsur kesengajaan di kasus ini ada atau tidak. Dan sebenarnya yang memberikan intruksi pembongkaran ini siapa. Apakah kelalaian Kades atau kelalaian dari kontraktor," katanya.

Sementara itu, Nur Aziz selaku kuasa hukum pelapor menilai jika unsur mens rea dalam kasus ini sudah sangat jelas. Alasannya, sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, Pemdes Mlangi telah mengklaim pagar rumah masuk jalan desa, meskipun telah ditunjukkan bangunan yang termasuk dalam sertifikat hak milik (SHM) kliennya.

"Meski sudah tahu itu, Pemdes secara bersama-sama tetap melakukan pembongkaran rumah, dan membangun saluran air di dalam tanah dalam sertifikat milik Suwarti," ucapnya.

Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK

Sebelum dilakukan pembongkaran, lanjut Aziz, pihak kontraktor juga telah membuat galian saluran air di depan pagar rumah agar tidak mengenai bangunan, akan tetapi Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud, atas perintah Kades Mlangi, tetap melakukan pembongkaran.

"Sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah, Kades Mlangi dan Kades Kujung membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 yg isinya akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar rumah milik Suwarti yang menurutnya merupakan masuk tanah jalan desa," paparnya.

Dengan demikian, kata Aziz, unsur kesengajaan sudah sangat jelas dan terang benderang. 

Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

"Ini bukan lagi karena kelalaian (kealpaa), yang tentunya sangat aneh jika hanya kontraktor yang dianggap salah dan akan dijadikan Tersangka," sebutnya.

Menurut dia, dalam kasus ini sudah sangat jelas siapa yang melakukan tindak pidana (pleger), yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), dan turut serta melakukan pidana (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Saya minta Satreskrim Polres yang menangani perkara ini tetap tegak lurus, objektif, tanpa memihak dan tidak dapat diintervensi siapapun sehingga segera menetapkan tersangkanya," pungkasnya. (coi/mar)

Baca Juga: Belum Terima Hadiah yang Dijanjikan, Pemenang Event Semarak UMKM Bersatu Tuban Lapor Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO