Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Tuban kembali memanggil, dan memeriksa Kades Mlangi, Siswarin, terkait kasus pembongkaran pagar rumah warga yang diduga dilakukan pemerintah desa untuk proyek gorong-gorong, atau drainase pada Rabu (23/10/2024) petang.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus pengerusakan pagar rumah milik pasangan suami-istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa pemanggilan kembali Kades Mlangi dilakukan untuk menggali keterangan tambahan yang mengarah lebih kepada Mens Rea atau niat kesengajaan.
"Apakah dari kades ini ada niat kesengajaan atau tidak. Kita menggali unsur kesengajaan. Apakah memang dari kepala desa sengaja memberikan instruksi untuk melakukan pengerusakan atau tidak," ujarnya.
Untuk menetapkan tersangka, Dimas menyebut pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam, khususnya terkait siapa yang berperan dalam kasus tersebut.
"Kita mengkerucut pada unsur kesengajaan di kasus ini ada atau tidak. Dan sebenarnya yang memberikan intruksi pembongkaran ini siapa. Apakah kelalaian Kades atau kelalaian dari kontraktor," katanya.
Sementara itu, Nur Aziz selaku kuasa hukum pelapor menilai jika unsur mens rea dalam kasus ini sudah sangat jelas. Alasannya, sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, Pemdes Mlangi telah mengklaim pagar rumah masuk jalan desa, meskipun telah ditunjukkan bangunan yang termasuk dalam sertifikat hak milik (SHM) kliennya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




