SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pengancaman dan penganiyaan yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kramat, Kecamatan Kedungdung, sudah memasuki waktu dua pekan. Kinerja penyidik Polres Sampang dipertanyakan oleh korban bernama Moh. Hariri (43).
Hariri didampingi kuasa hukumnya mendatangi markas polisi untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada Jumat, (11/10/2024), lalu.
BACA JUGA:
- Dua Pelaku Curanmor di Robatal Dibekuk Satreskrim Polres Sampang
- Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sampang Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Daerah Kekeringan
- Polres Sampang Rotasi 6 Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Ngaku Punya Beking Loloskan Seleksi Polisi dan PNS, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polres Sampang
“Kami datang untuk berkordinasi dengan penyidik sekaligus menanyakan perkembangan kasus ini,” kata Luqman Hakim, Sabtu (26/10/2024).
Luqman menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, korban, dan para saki-saksi yang mengetahui peristiwa penganiyaan dan dugaan pengancaman.
Cerita korban yang diketahui pengacara muda itu, Kepada polisi, Hariri mengalami dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kepala Desa Kramat, Ach Baidowi. Terlapor sempat mengatakan ‘mau dibunuh kamu’.
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan, tetapi sampai saat ini perkembangan kasus ini belum kelihatan kejelasannya. Bahkan belum ada penetapan tersangka,” ungkap dia kepada BANGSAONLINE.com.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




