SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pengancaman dan penganiyaan yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kramat, Kecamatan Kedungdung, sudah memasuki waktu dua pekan. Kinerja penyidik Polres Sampang dipertanyakan oleh korban bernama Moh. Hariri (43).
Hariri didampingi kuasa hukumnya mendatangi markas polisi untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada Jumat, (11/10/2024), lalu.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
“Kami datang untuk berkordinasi dengan penyidik sekaligus menanyakan perkembangan kasus ini,” kata Luqman Hakim, Sabtu (26/10/2024).
Luqman menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, korban, dan para saki-saksi yang mengetahui peristiwa penganiyaan dan dugaan pengancaman.
Cerita korban yang diketahui pengacara muda itu, Kepada polisi, Hariri mengalami dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kepala Desa Kramat, Ach Baidowi. Terlapor sempat mengatakan ‘mau dibunuh kamu’.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan, tetapi sampai saat ini perkembangan kasus ini belum kelihatan kejelasannya. Bahkan belum ada penetapan tersangka,” ungkap dia kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, penyidik Polres Sampang harus bekerja profesional dalam menangani perkara ini, sehingga tidak berlarut-larut.
“Kami berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dan pengancaman ini,” harapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan penanganan kasus tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, semua pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedural,” terang Dedy Dely.
Tim penyidik sendiri, kata Dedy, masih terus menggali informasi terkait alat bukti di luar proses penyelidikan, sebab penyidik berkeyakinan masih ada beberapa bukti yang perlu dikuatkan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
“Penyelidikan bisa masuk ke Sidik apabila sudah ada dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya. (mim/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News