SUMENEP, BANGSAONLINE.com - DBHCHT atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau memberikan manfaat yang signifikan dan berarti, tidak hanya bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga untuk sektor kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama RSUD dr Moh. Anwar, Erliyati.
Ia menyebutkan, pihaknya selalu mengalokasikan DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan. Pada tahun ini, RSUD dr Moh. Anwar memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp1 miliar yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
"Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp1 M. Nah, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/10/2024).
Erliyati mengatakan, keputusan tersebut diambil karena RSUD dr. Moh. Anwar tengah bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), di mana terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan, sesuai regulasi dari pemerintah.
"Ini harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022," katanya.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Ia menyatakan, masih ada beberapa tempat tidur pasien yang belum memenuhi standar. Untuk itu, pengadaannya (tempat tidur pasien) sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas, agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.
Menurut dia, masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. Moh. Anwar dengan adanya DBHCHT.
"Karena itu, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Sebab, tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT," paparnya.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
"Maka, dengan penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News