JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi CBD et al. Indonesia menyerahkan policy brief atau ringkasan analisis terkait ganja medis ke DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen bertajuk 'Urgensi Perbaikan Sistem Medis di Indonesia: Reklasifikasi Penggolongan Cannabidiol (CBD) untuk Kebijakan yang Berkeadilan' itu dikirim ke Komisi XIII, IX, dan III DPR RI, serta Presiden Prabowo melalui surat elektronik.
Henny Aryani selaku peneliti menyatakan bahwa dokumen ini dirancang untuk memberikan wawasan, dan pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan CBD dalam dunia medis, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam revisi Undang Undang (UU) Narkotika.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ikut Retreat di Lembah Tidar Bareng Presiden Prabowo
Ia menyebut, policy brief ini menguraikan tinjauan ilmiah terkini mengenai manfaat CBD bagi kesehatan, serta memuat studi kasus dari negara-negara yang telah melegalkan penggunaan CBD untuk pengobatan medis.
"Kami menyusun dokumen ini dengan cermat untuk membuka wawasan pemerintah dan masyarakat, tentang peran potensial CBD dalam mendukung kesehatan publik secara lebih luas," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari ini, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, Henny telah menyelesaikan studi magisternya di Mahidol University, Bangkok, Thailand, dengan tesis bertema 'Mengkaji Potensi Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Analisis Perbandingan Kerangka Regulasi'.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Petik Melon di P4S Langgeng Mazaya
Koalisi CBD et al. Indonesia merupakan gabungan dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yayasan Orbit Surabaya (YOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan (LBH JK), Yayasan Kuldesak, Yayasan Pantura Plus, dan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI).
Koalisi ini berfokus memberikan dukungan hukum dan advokasi terkait revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam upaya merelaksasi aturan penggolongan tanaman obat yang berasal dari cannabis sativa, seperti CBD.
Sementara itu, Advokat Singgih Tomi Gumilang, menambahkan bahwa saat ini, seluruh genus-genus cannabis dan derivatifnya seperti CBD diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I nomor urut 8.
Baca Juga: Bakamla Usir Kapal Coast Guard Cina di Perairan RI, Susi Pudjiastuti Ingatkan Prabowo untuk Tegas
"Ini otomatis membatasi akses kesehatan dan menghambat penelitian medis berbasis CBD. Klasifikasi ini tidak hanya membatasi akses kesehatan, tetapi juga menghalangi kesempatan untuk melakukan tahapan uji klinis CBD di Indonesia," paparnya.
Singgih saat ini tengah menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, dengan disertasi berjudul 'Dekonstruksi Hukum Legalisasi Ganja Medis Demi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia Atas Pelayanan Kesehatan'.
Sebagai bagian dari advokasi, Koalisi CBD et al. Indonesia juga bekerja sama dengan para ilmuwan dan para cendekiawan, untuk memperluas wawasan mengenai manfaat terapeutik dari tanaman obat, terutama CBD.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Jadi Menteri ATR/BPN
Koalisi CBD et al. Indonesia berharap dokumen itu dapat memberikan sumbangan nyata terhadap peningkatan sistem medis di Indonesi, serta menjadi langkah penting menuju revisi kebijakan narkotika yang lebih adil dan berpihak pada kesehatan setiap orang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News