Koalisi CBD Kirim Hasil Analisis Ganja Medis ke DPR dan Presiden

Koalisi CBD Kirim Hasil Analisis Ganja Medis ke DPR dan Presiden Singgih Tomi Gumilang.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi et al. Indonesia menyerahkan policy brief atau ringkasan analisis terkait ke dan Presiden Subianto. Dokumen bertajuk 'Urgensi Perbaikan Sistem Medis di Indonesia: Reklasifikasi Penggolongan Cannabidiol () untuk Kebijakan yang Berkeadilan' itu dikirim ke Komisi XIII, IX, dan III , serta Presiden melalui surat elektronik.

Henny Aryani selaku peneliti menyatakan bahwa dokumen ini dirancang untuk memberikan wawasan, dan pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan dalam dunia medis, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam revisi Undang Undang (UU) Narkotika.

Baca Juga: Peroleh DIPA dan TKD 2025, Pj Gubernur Jatim Siap Optimalkan Penggunaan Anggaran

Ia menyebut, policy brief ini menguraikan tinjauan ilmiah terkini mengenai manfaat bagi kesehatan, serta memuat studi kasus dari negara-negara yang telah melegalkan penggunaan untuk pengobatan medis.

"Kami menyusun dokumen ini dengan cermat untuk membuka wawasan pemerintah dan masyarakat, tentang peran potensial dalam mendukung kesehatan publik secara lebih luas," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari ini, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, Henny telah menyelesaikan studi magisternya di Mahidol University, Bangkok, Thailand, dengan tesis bertema 'Mengkaji Potensi Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Analisis Perbandingan Kerangka Regulasi'.

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

Koalisi et al. Indonesia merupakan gabungan dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yayasan Orbit Surabaya (YOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan (LBH JK), Yayasan Kuldesak, Yayasan Pantura Plus, dan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI).

Koalisi ini berfokus memberikan dukungan hukum dan advokasi terkait revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam upaya merelaksasi aturan penggolongan tanaman obat yang berasal dari cannabis sativa, seperti .

Sementara itu, Advokat Singgih Tomi Gumilang, menambahkan bahwa saat ini, seluruh genus-genus cannabis dan derivatifnya seperti diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I nomor urut 8.

Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia

"Ini otomatis membatasi akses kesehatan dan menghambat penelitian medis berbasis . Klasifikasi ini tidak hanya membatasi akses kesehatan, tetapi juga menghalangi kesempatan untuk melakukan tahapan uji klinis di Indonesia," paparnya.

Singgih saat ini tengah menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, dengan disertasi berjudul 'Dekonstruksi Hukum Legalisasi Ganja Medis Demi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia Atas Pelayanan Kesehatan'.

Sebagai bagian dari advokasi, Koalisi et al. Indonesia juga bekerja sama dengan para ilmuwan dan para cendekiawan, untuk memperluas wawasan mengenai manfaat terapeutik dari tanaman obat, terutama

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Koalisi  et al. Indonesia berharap dokumen itu dapat memberikan sumbangan nyata terhadap peningkatan sistem medis di Indonesi, serta menjadi langkah penting menuju revisi kebijakan narkotika yang lebih adil dan berpihak pada kesehatan setiap orang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO