KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada para peserta sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus berupaya memberikan pelayanan informasi dan edukasi terhadap masyarakat luas dalam berbagai lapisan terhadap kebijakan pelayanan Kesehatan kepada peserta. Pemberian informasi dan edukasi kepada masyarkat agar masyarakat memahami dan juga tentunya akan memudahkan Ketika membutuhkan pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Program Rehab Jadi Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan soal perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan, sedangkan JKN adalah program BPJS Kesehatan yang memberikan bantuan akan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Karena tidak banyak masyarakat yang kurang tepat dalam menyebutkan BPJS alih-alih JKN jika hendak mengakses pelayanan kesehatan. Perlu diedukasi kepada masyarakat luas bahwa BPJS Kesehatan itu adalah badan penyelenggara yang melaksanakan regulasi-regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
"BPJS Kesehatan menjalankan tupoksinya sesuai peraturan dari pemerintah. Sedangkan JKN itu adalah nama programnya dari BPJS Kesehatan. Jadi bagi masyarakat yang mau berobat bisa menggunakan JKN supaya lebih tepat penyebutannya,” imbuhnya.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
Selain itu, Tutus juga menyebutkan mengenai alur yang harus dilakukan peserta jika ingin berobat. Apabila peserta hendak mengakses layanan kesehatan maka dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika penyakit yang diderita peserta dapat ditangani di FKTP maka pengobatan peserta selesai di FKTP dan peserta tidak diberikan rujukan.
Berbeda dengan kondisi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan, maka peserta dapat diberikan rujukan sehingga bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Lebih lanjut, Tutus menerangkan, peserta dapat berobat secara langsung ke rumah sakit apabila dalam keadaan gawat darurat.
Ia juga menegaskan, jika kondisi gawat darurat tersebut harus berdasarkan dari pemeriksaan dokter sebagaimana berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat Daruratan . Sehingga biaya layanan kesehatan dapat dijamin oleh JKN.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa saat ini pasien yang dilayani oleh fasilitas kesehatan diatas 80% adalah pasien JKN sehingga fasilitas kesehatan juga berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas untuk peserta JKN.
“Apabila ada peserta yang ingin berobat, peserta harus ke faskes tingkat pertama dahulu. Bisa pergi ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan sesuai dengan faskes pilihan peserta. Jika sudah tidak bisa ditangani di faskes pertama, baru dapat rujukan ke rumah sakit. Itu alur dari program JKN," urai Tutus.
"Ada kondisi khusus peserta bisa ke rumah sakit jika memang dalam kondisi gawat darurat. Tapi yang menyatakan gawat darurat itu berdasarkan kategori seperti mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan apabila tidak segera ditangani dan atas hasil pemeriksaan dokter yang benar-benar menyatakan jika dalam keaadan gawat darurat,” katanya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik
Ia juga memberikan informasi kepada masyarakan mengenai jenis-jenis kepesertaan yang ada dalam Program JKN, yang mana terdapat 2 jenis segmen kepesertaan yaitu peserta dengan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Non PBI-JK. Peserta segmen PBI-JK ialah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Apabila peserta mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maka peserta tersebut masuk ke dalam segmen PBI-JK, sedangkan jika peserta menerima bantuan dari pemerintah daerah, maka peserta masuk ke dalam segmen PBPU Pemda. Untuk segmen non PBI-JK terdapat kepesertaan dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut dengan Mandiri, dan segmen Pekerja Peneruma Upah (PPU).
“Ada macam-macam jenis kepesertaan Program JKN. Ada PBI-JK dan non PBI-JK. PBI-JK adalah peserta penerima bantuan iuran yang diusulkan oleh dinas sosial, sehingga peserta mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Jika iurannya dibayarkan oleh pemda maka peserta tersebut masuk ke dalam segmen PBPU Pemda, kalau dibayarkan oleh pemerintah pusat masuk ke segmen PBI JK," kata Tutus.
Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya
"Selain itu ada juga Non PBI-JK yaitu segmen PBPU atau mandiri dan juga Pekerja Penerima Upah (PPU). PPU ini biasanya untuk pekerja yang diberikan oleh perusahannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN dan identitas peserta menggunakan NIK sehingga peserta hanya bisa terdaftar di satu jenis kepesertaan , tidak bisa dobel,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News