Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK

Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto

“Selain UU Nomor 52, tahun 2009 dimaksud, juga berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2023 tentang GDPK tahun 2023-2025,” paparnya.

Ditegaskan, bahwa ada beberapa tujuan khusus dalam pelaksanaan GDPK. Yaitu untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Disamping itu, kata Arif, pelaksanaan GDPK, juga demi mewujudkan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmoni.

Secara garis besar pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya.

“Dan mengenai strategi pelaksanaan GDPK, direalisasikan melalui lima pilar. Hal tersebut meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan terakhir penataan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

GDPK menjadi salah satu parameter untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah. Yaitu melalui integrasi GDPK ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah () sampai turunannya.

GDPK Kabupaten Sumenep yang ada saat ini, yaitu GDPK satu pilar tahun 2023-2025. Dokumen GDPK tersebut perlu dilakukan review agar GDPK yang ada menjadi lebih sempurna dengan GDPK 5 pilar yang periodenya selaras dengan Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045.

“Sehingga, pada ahirnya proyeksi atau implementasinya sama antara dan GDPK,” pungkasnya. (aln/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO