Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso saat memberi keterangan kepada wartawan. (Ist)

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pada 4-8 November 2024.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kompetensi dalam menyusun Peraturan Daerah () dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menyampaikan, kegiatan ini menjadi penting untuk meningkatkan kompetensi seorang legal drafter. 

Menurutnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di suatu daerah.

“Kami mendorong dan memfasilitasi untuk meningkatkan kompetensinya dalam menyusun dan Perkada,” kata Heru, sapaannya, saat membuka kegiatan Diklat , di Balai Pengembangan Kompetensi , Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Heru mengungkapkan, dalam proses penyusunan -Perkada perlu memperhatikan banyak aspek. Mulai dari penyusunan produk hukum, administratif hukum, MoU, hingga partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

Dengan kondisi demikian, kata Heru, Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggerakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tersebut bertujuan agar penyusunan peraturan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Maka perlu diberikan pemahaman supaya minimal mereka paham betul bagaimana sih menyusun suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang benar,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri () Tamrin Simatupang menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Diklat yang diikuti puluhan dari beberapa OPD tersebut.

Pasalnya, dari seluruh Diklat di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan secara mandiri. Menurut Tamrin, ini menjadi merupakan bentuk kemandirian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi .

Lebih lanjut, Tamrin juga telah menyiapkan sesi seminar dalam diklat tersebut supaya setiap peserta mampu mengutarakan rancangan yang telah dibuat. Dengan begitu, Tamrin berharap pelatihan ini dapat menghasilkan -Perkada sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

“Semoga dengan adanya pelatihan ini ke depannya dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak perlu adanya pengajuan atau peninjauan kembali dari Mahkamah Agung,” tambahnya. (adv/pkp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO