KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan pasutri asal Kecamatan Driyorejo, Gresik, berinisial TK (39) dan IN (29).
"Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 07.00 malam perbuatan ini dilakukan oleh tersangka inisial TK dengan cara menawarkan saudari IN yang merupakan istrinya tersangka sendiri kepada saksi tapi melalui media sosial Facebook," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi, saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024)
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Mengetahui hal tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka sekitar 1 jam kemudian. Saat itu, TK, IN, dan AB dalam kondisi tak berbusana, ketiganya diamankan untuk diperiksa," imbuhnya.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita 1 unit HP merek Realme C1 warna biru yang digunakan TK untuk threesome melalui media sosial, uang tunai Rp1 juta, 2 buah kunci hotel, 1 buku nikah, 2 handuk hotel, dan 1 sprei. Atas perbuatannya TK dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI 21/2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News