Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu

Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu Richi Dio Febrian saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE.com

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan pada huruf b, yaitu surat tugas untuk pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.

“Ketentuan itu sudah ditabrak karena, ada yang sudah ke Surakarta, Jakarta, dan Surabaya. Yang dipertanyakan pakai anggaran pribadi atau pakai uang negara. Kalau pakai uang pribadi sah saja, namun kalau pakai uang negara telah menabrak aturan,” tegas Dio.

Apalagi, lanjutnya, Sekretariat Dewan ada di bawah Penjabat Wali Kota Kediri, sehingga perlu dipertanyakan kalau sampai memberikan fasilitas yang dilakukan dengan menabrak aturan.

“Saya telah mengantongi 10 lebih masalah yang bisa dilancarkan kepada celah hukum. Salah satunya perjalanan dinas,” ujarnya.

Menurutnya, hasil konsultasi dengan Mendagri telah mendapatkan jawaban, bahwa tatib, AKD, perjalanan dinas, reses, dan SPH ada aturannya.

“Kita melihat keceriaan dan kelucuan mereka. Kalau Fraksi PAN tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam. Kami akan mencari keadilan,” tandasnya.

Dio menambahkan, karena ada ketentuan yang bermasalah, Fraksi PAN tidak mengambil reses dan SPH karena, Farksinya hanya menjalankan sesuai aturan.

“Ada sesuatu yang tidak dapat dilalui,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembentukan AKD sudah diselesaikan di paripurna. Yakni Komisi A, B, C, Badan Anggaran, dan Bamus.

"Tinggal yang belum memasukkan (anggota komisi) nanti bisa dimasukkan di Komisi-Komisi," katanya.

Terkait ketidakhadiran Fraksi PAN dan Nasdem di Paripurna, Sudjono menegaskan bahwa semua tergantung kepada pribadi masing-masing.

"Bahwa kita sudah mengundang, kalau dia gak hadir kan semua risiko ditanggung masing-masing (anggota) dewan," ucapnya.

Menurut Sudjono, paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota atau 2/3 anggota sudah sah. Termasuk paripurna pembentukan AKD.

"Sebagai pimpinan dewan, saya sudah mengesahkan komisi-komisi, sudah ada ketua, sekretaris dan bendahara Komisi A, B dan C. Jadi pada intinya semua AKD sudah terbentuk dan sudah terisi semua. Komisi-Komisi juga sudah mulai bekerja dan Insyaallah hari Senin kita akan mengundang dinas-dinas terkait (untuk rapat dengar pendapat) dengan Komisi-komisi,"imbuhnya.

Sudjono juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas seperti ke Jakarta.

"Sudah jalan. Sudah kita jalankan dan sudah sah. Sementara (perjalanan dinas) ke Kemendagri untuk berkonsultasi. Semua dikembalikan ke tata tertib masing-masing. Semua pedomannya adalah tatib lama, sebelum ada perubahan. Di Tata Tertib tersebut sudah diatur bahwa pimpinan (Dewan) itu berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. Tatibnya bisa dibaca dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," tegas Sudjono. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO