SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pengadaan obat-obatan senilai Rp 6,17 miliar di lingkungan dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, terus disoal Sumenep Corruption Watch (SCW). Koordinator SCW, Junaidi,mengatakan jika rencana pengadaan tersebut disinyalir cacat hukum. Sebab, dalam pengadaan itu antara Pengguna Anggaran (PA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya dipegang satu orang.
Junaidi menjelaskan, sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, antara PA dengan PPK harus dipisah. Sebab jika tidak selain mempersulit pertanggungjawaban juga netralitas PPK masih diragukan.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Adapun pengadaan obat-obatan tersebut di antaranya, Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan, Serum dan Obat /Bahan Gigi Non e-Katalog sebesar Rp 3,92 miliar dan Pengadaan Obat Non e-Katalog sebesar Rp 2,25 miliar.
”Kalau dipisah itu sudah jelas kedudukan antar keduanya. Tapi kalau tidak maka menjadi kabur nantinya,” katanya.
Hal itu kata Junaidi berdasarkan konsiderans, jika penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah harus efisiensi dan efektif. “Dengan demikian diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Sumenep dr. H.A. Fatoni membenarkan jika dirinya saat ini sedang merangkap sebagai PPK. Itu disebabakan karena pegawai di lingkungan Dinkes sudah tidak ada lagi yang memiliki sertifikat sebagai PPK.
Fatoni menjelaskan jika Dinkes sebenarnya mempunyai dua petugas yang memiliki sertifikat sebagai PPK. Namun yang satu sudah dimutasi ke Rumah Sakit setempat. Sementara yang satunya, sertifikat PPKnya sudah berakhir sejak satu tahun yang lalu. ”Sesuai dengan UU, PA diperbolehkan menjabat sebagai PPK. Dengan catatan selama tidak ada yang mempunyai sertifikat PPK,” katanya.
Fatoni mengatakan, sebenarnya satu pegawai Dinkes sudah lama mengajukan perpanjangan sertifikat PPK yang dimiliki. Hanya saja hingga saat ini masih belum dikeluarkan. sehingga dirinya belum bisa memastikan sampai kapan dirinya akan merangkap sebagai PPK. ”Jika ini tidak ada yang menjabatnya, maka pengadaan barang/jasa tidak bisa dilakukan,” terangnya.
Baca Juga: Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Lebih lanjut Fatoni meyakini, meskipun dirinya merangkap jabatan, tidak akan berpengaruh terhadap tugas sebagai PA. Sebab, pekerjaan PPK dinilai sangat ringan. Sebab masih dibantu tim pengadaan dari ULP. ”Ya seperti ini, tinggal kami mengkroscek saja. Ini ringan kok,” tukasnya. (fay/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News