Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua Sidang kedua kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang digelar di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sampang, Madura ke Tuban menjalani sidang kedua di , Selasa (19/11/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadiri 6 orang saksi. Masing-masing dari Bareskrim Polri 1 orang, petani 2 orang, Pupuk Indonesia 1 orang, sopir truk pengantar pupuk 1 orang, dan suruhan terdakwa yang membeli pupuk dari petani Sampang.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bares­krim Mabes Polri pada Juli lalu mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyelundupan pupuk subsidi.

Masing-masing Ku­mala Puspita Hadi asal Kabupaten Sampang, serta dua warga Tuban, yakni Sugi­yono asal Desa Gesikan, Kecama­tan Grabagan, dan Wahyu Setyobudi asal Desa Mentoro, Kecamatan Soko.

Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyampaikan perkara ini merupakan limpahan dari Mabes Polri dan kini ditangani jaksa dari Kejari Tuban di persidangan.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

"Keterangan seluruh saksi yang disampaikan di sidang tadi intinya sesuai BAP di kepolisian dan menguatkan dakwaan penuntut umum," ujar Palma.

Palma menjelaskan, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, atau terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa dalam melakukan jual beli pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi tanpa dilengkapi izin.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Padahal, terdakwa Kumala Puspita Hadi alias Noni bukanlah pihak yang ditunjuk oleh Holding BUMN Pupuk Indonesia berdasarkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.

"Maksud dan tujuan terdakwa dalam membeli dan menjual pupuk bersubsidi adalah untuk mendapatkan keuntungan Rp10.000 hingga Rp20.000 per sak/karung ukuran 50 kg," jelas Palma.

Hal itu melanggar Pasal 23 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Manajer dan Bendahara Koperasi di Tuban Dilaporkan ke Polisi

"Terdakwa Ku­mala Puspita Hadi alias Noni ini membeli pupuk dari petani yang kelebihan pupuk jenis Urea mapun Phonska di Sampang seharga Rp190.000 per sak/karung ukuran 50 kg. Kemudian dijual ke pihak lain yang bukan distributor atau pengecer resmi (terdakwa Sugiyono dan Wahyu Setyobudi) seharga Rp220.000/sak ukuran 50 kg. Kedua terdakwa lalu menjualnya ke petani Tuban dengan harga Rp240.000/sak. Sangat jauh dari HET dari Pupuk Indonesia untuk Urea Rp112.500/sak dan Phonska Rp115.000/sak," beber Palma.

Palma menambahkan, dalam pengungkapan kasus teraebut, diamankan pula barang bukti 518 sak atau 25 ton lebih pupuk subsidi yang disimpan di toko daerah Soko, Grabagan, dan dari truk pengangkut pupuk.

"Untuk selanjutnya agenda sidangnya pemeriksaan saksi mahkota antara para terdakwa," tutup Palma. (coi/rev)

Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO