Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK Komisioner KPU Gresik Divisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo (kanan), saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Pilkada 2024 di Sekretariat KWG. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik memberikan ruang sama dalam menyosialisasikan kontestan 2024. Yaitu, pasangan nomor urut 1 Pasangan Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, dan nomor 2 kotak kosong atau bumbung kosong.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Gresik Divisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat berbasis segmen pemilih komunitas di Sekretariat Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Jalan Basuki Rahmat Gresik, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Disampaikan Andri, KPU intens menyosialisasikan peserta pilkada kepada masyarakat, baik lewat sosialisasi tatap muka dengan komponen masyarakat, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho, media, juga media sosial (medsos) seperti instagram (IG), facebook (FB), WhatsApp (WA), dan lainnya.

"Baik paslon Yani-Alif maupun kotak kasong kami kasih ruang sama untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kontestan seperti aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Untuk itu, Andri meminta masyarakat tak perlu khawatir. "Masyarakat punya hak untuk menentukan pilihannya," katanya.

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

Andri meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya 2024 agar berjalan demokratis dan jujur adil (jurdil).

"Saya mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November untuk menyalurkan hak pilihnya," ajaknya.

Ditanya saksi kotak kosong, Andri juga meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, ada lembaga pemantau pemilu (pilkada) yang akan turun mengawasi dan menjadi saksi kotak kosong.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

"Saat ini sedikitnya sudah ada lima lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada dan siap menjadi saksi kotak kosong di setiap TPS," ungkapnya.

Karena itu, jika ada temuan kecurangan dalam Pilkada, maka pihak paslon atau pemantau bisa mengadukan atau menggugat ke lembaga berwenang, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK).

"Baik untuk paslon maupun kotak kosong jika menemukan adanya kecurangan dalam Pilkada, maka instrumen yang ada bisa dipakai, seperti melakukan gugatan ke MK," katanya.

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

"Misal saksi kotak kosong dari pemantau pilkada yang menemukan dugaan kecurangan, maka bisa melakukan gugatan ke MK. Begitu juga pihak paslon. Ruang itu diberikan sama oleh perundangan," imbuhnya.

Andri juga menjelaskan apabila 2024 dimenangkan kotak kosong. Sesuai regulasi, pilkada akan diulang pada tahun 2025.

Saat ditanya apakah paslon yang kalah bisa ikut lagi dalam pilkada ulang, Andri menegaskan bisa.

Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair

"Dalam perundangan tak diatur. Sesuatu yang tak diatur berarti boleh. Artinya apa? Paslon yang kalah bisa ikut pilkada ulang 2025," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO