GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik memberikan ruang sama dalam menyosialisasikan kontestan Pilkada Gresik 2024. Yaitu, pasangan nomor urut 1 Pasangan Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, dan nomor 2 kotak kosong atau bumbung kosong.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Gresik Divisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat berbasis segmen pemilih komunitas di Sekretariat Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Jalan Basuki Rahmat Gresik, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Disampaikan Andri, KPU intens menyosialisasikan peserta pilkada kepada masyarakat, baik lewat sosialisasi tatap muka dengan komponen masyarakat, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho, media, juga media sosial (medsos) seperti instagram (IG), facebook (FB), WhatsApp (WA), dan lainnya.
"Baik paslon Yani-Alif maupun kotak kasong kami kasih ruang sama untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kontestan Pilkada Gresik seperti aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Untuk itu, Andri meminta masyarakat tak perlu khawatir. "Masyarakat punya hak untuk menentukan pilihannya," katanya.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Andri meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada Gresik 2024 agar berjalan demokratis dan jujur adil (jurdil).
"Saya mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November untuk menyalurkan hak pilihnya," ajaknya.
Ditanya saksi kotak kosong, Andri juga meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, ada lembaga pemantau pemilu (pilkada) yang akan turun mengawasi dan menjadi saksi kotak kosong.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
"Saat ini sedikitnya sudah ada lima lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada dan siap menjadi saksi kotak kosong di setiap TPS," ungkapnya.
Karena itu, jika ada temuan kecurangan dalam Pilkada, maka pihak paslon atau pemantau bisa mengadukan atau menggugat ke lembaga berwenang, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK).
"Baik untuk paslon maupun kotak kosong jika menemukan adanya kecurangan dalam Pilkada, maka instrumen yang ada bisa dipakai, seperti melakukan gugatan ke MK," katanya.
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
"Misal saksi kotak kosong dari pemantau pilkada yang menemukan dugaan kecurangan, maka bisa melakukan gugatan ke MK. Begitu juga pihak paslon. Ruang itu diberikan sama oleh perundangan," imbuhnya.
Andri juga menjelaskan apabila Pilkada Gresik 2024 dimenangkan kotak kosong. Sesuai regulasi, pilkada akan diulang pada tahun 2025.
Saat ditanya apakah paslon yang kalah bisa ikut lagi dalam pilkada ulang, Andri menegaskan bisa.
Baca Juga: Pasca-Pilkada 2024, PDIP Gresik Solidkan Barisan dengan Konsolidasi Politik
"Dalam perundangan tak diatur. Sesuatu yang tak diatur berarti boleh. Artinya apa? Paslon yang kalah bisa ikut pilkada ulang 2025," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News