Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

 Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK Komisioner KPU Gresik Devisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo (kanan) saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Pilkada 2024 di Sek. KWG. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Gresik Devisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo menyampaikan bahwa KPU Gresik memberikan ruang sama dalam mensosialisasikan kontestan Pilkada Gresik 27 November 2024.

Yaitu, pasangan nomor urut 1 Cabup dan Cawabup Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif dan nomor 2 atau bumbung kosong.

Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen

"KPU Gresik memberikan ruang sama dalam mensosialisasikan pasangan Yani-Alif maupun sebagai peserta pilkada," ucap Andri Agus Susilo saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat berbasis segmen pemilih komunitas di sekretariat Komunitas Wartawan Gresik (KWG), di Jalan Basuki Rahmat Gresik, Kamis (21/11/2024).

Disampaikan Andri, setelah KPU menetapkan pasangan Yani-Alif dan sebagai kontestan Pilkada Gresik 2024, KPU intens menyosialisasikan kepada masyarakat baik lewat sosialisasi tatap muka dengan komponen masyarakat, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho, media, juga media sosial (medsos) seperti instagram (IG), facebook (FB), Whatsapp (WA) dan lainnya.

"Baik paslon Yani-Alif maupun kotak kasong kami kasih ruang sama untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kontestan Pilkada Gresik seperti aturan perundangan berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Usai Debat Publik Kedua, Gus Nur Ajak Masyarakat Menangkan Yani-Alif

Untuk itu, Andri meminta masyarakat tak perlu khawatir. KPU Gresik memberikan ruang sama kepada masyarakat menyalurkan hak politknya pada coblosan 27 November mendatang.

"Masyarakat punya hak untuk menentukan pilihannya," terangnya.

Andri meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada Gresik 2024 bisa berjalan demokratis dan jujur adil (jurdil).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Langitan Restui Yani-Alif Maju Pilkada Gresik

"Saya mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November untuk menyalurkan hak pilihnya," ajaknya.

Ditanya saksi kotak kasong? Andri meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, ada lembaga pemantau pemilu (pilkada) yang akan turun ikut mengawasi dan menjadi saksi .

"Saat ini sedikitnya sudah ada lima lembaga pemantau yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada dan siap menjadi saksi di setiap TPS," ungkapnya.

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, Usulan DPC PDIP Gresik Pecat Bagus dan Medy Tak Direspons DPD Jatim

Karena itu, jika ada temuan kecurangan dalam Pilkada maka pihak paslon atau pemantau bisa mengadukan atau menggugat ke lembaga berwenang antara lain Mahkamah Konstitusi (MK).

"Baik untuk paslon maupun jika menemukan adanya kecurangan dalam Pilkada maka instrumen yang ada bisa dipakai seperti melakukan gugatan ke MK," katanya.

"Misal saksi dari pemantau pilkada yang menemukan dugaan kecurangan, maka bisa melakukan gugatan ke MK. Begitu juga pihak paslon. Ruang itu diberikan sama oleh perundangan," imbuhnya.

Baca Juga: Di Hadapan Pecinta Ludruk, Gus Yani Ajak Lanjutkan Program yang Belum Tuntas

Andri pada kesempatan ini juga menanggapi pertanyaan jika Pilkada Gresik dimenangkan , ia menyatakan jika yang menang pada Pilkada Gresik 2024, maka sesuai regulasi pillkada akan diulang pada tahun 2025.

Lalu apakah palson yang kalah bisa ikut lagi?

"Dalam perundangan tak diatur. Sesuatu yang tak diatur berarti boleh. Artinya apa? paslon yang kalah bisa ikut pilkada ulang 2025," pungkasnya. (hud/ns)

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Hadiahkan Uang ke Penangkap Pelaku Money Politic Pilkada Gresik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO