KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Cegah tindak politik uang pada peralatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 ini,Polres Kediri membentuk tim khusus Satgas Anti Money Politic.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, mengatakan bahwa Tim Satgas Anti Money Politic ini dibentuk bertujuan untuk menciptakan Pilkada 2024 berjalan tertib, damai, dan kondusif.
Baca Juga: DPRD Kota Kediri Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
Menurut AKP Fauzy Pratama, tim Satgas tersebut secara spesifik dibentuk sebagai inovasi Polres Kediri untuk mensukseskan Pilkada 2024.
"Dengan harapan setelah kita bentuk tim ini dan bekerja dengan optimal, maka harapannya tidak ada perbuatan-perbuatan yang dalam tanda kutip memanfaatkan uang untuk hal-hal yang tidak sepantasnya atau pemanfaatan politik untuk kontestasi,"tutur AKP Fauzy, Jumat (22/11/2024).
Disampaikan AKP Fauzy, dibentuknya tim Satgas anti money politik ini selaras dengan sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim Gelar Tasyakuran Usai Terpilih dalam Pilkada 2024
Bedanya, tim Satgas anti money politic Polres Kediri melibatkan tim khusus dari personel Polres Kediri. Sedangkan, sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kediri ini tim gabungan dari kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
"Sedangkan untuk satgas anti money politik inisiatif dari kita kepolisian untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan dan upaya preventif edukasi kepada masyarakat,"ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan dengan dibentuknya tim Satgas anti money politic ini masyarakat lebih aware dan lebih paham terkait dengan larangan-larangan perbuatan money politic sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilihan.
Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna
"Selain itu, upaya-upaya preventif ini di kedepankan oleh satgas anti money politic supaya lebih dapat di cegah peristiwa-peristiwa tersebut,"terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, bila nanti kalaupun memang ketika satgas ini dalam hal pelaksanaan tugas di lapangan menemukan atau mendapatkan informasi dari masyarakat, tentu nanti dalam proses hukumnya akan ditindaklanjuti oleh sentra Gakkumdu.
"Nanti semisalkan ada temuan di lapangan atau dalam hal ini bisa dikatakan tertangkap tangan, maka dari satgas akan sesegera mungkin langsung berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu, sehingga dari temuannya itu di status quokan, diamankan sebagaimana sop yang telah ada, kemudian langsung proses selanjutnya itu dilaksanakan oleh sentra Gakkumdu,"tutup AKP. Fauzy. (uji/van)
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News