LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Lamongan mengaku kesulitan mengawasi kampanye yang dilakukan melalui media sosial (medsos). "Panwaskab tidak bisa membatasi kampanye melalui media sosial," ungkap Komisioner Panwaskab Lamongan, Mustaqim, Jum’at (11/9).
Dalam kampanye lewat medsos ini, Mustaqim menjelaskan jika KPUD Lamongan hanya akan mengawasi akun medsos Facebook,Twiter dan Website. Sedangkan mengenai isi medsos di luar dari persyaratan yang ditentukan oleh pihak KPUD,pihaknya tidak punya kewenangan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
"Kalau harus diawasi maka diperlukan aturan, dan tenaga ahli untuk menanganinya. Yang kami awasi itu isi medsos. Apakah ada pelanggaran atau tidak , Apakah mengandung isu SARA atau tidak, apakah berisi kampanye hitam atau tidak? Kalau memang ditemukan pelanggaran, ya kami akan memberikan peringatan," ujarnya.
Sementara soal Medsos di luar dari yang didaftarkan. Mustaqim mengaku sulit untuk menindak. "Kalau akun medsos di luar yang telah didaftarkan, sulit bagi kami melakukan pengawasan. Karena kalau ada pelanggaran, kami kan harus melacak pemilik akun tersebut. Karena pemilik akun yang harus bertanggung jawab. Nah, itu yang tidak mudah kami lakukan dan itu butuh seorang ahli di bidang IT," ungkap Mustaqim.
Ia mengakui bahwa medsos saat ini banyak digunakan sebagai media kampanye, karena dinilai cukup efektif. "Ya kita berharap keberadaan Medsos dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berkampanye, tentu saja kampanye yang mendidik masyarakat agar melek politik," tandasnya. (ais/rvl)
Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News