SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali keukeuh tak tahu menahu soal aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang sempat diajukan ke pihaknya oleh saudara iparnya.
Hal itu ditegaskan Achmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Dalam pengakuannya, Achmad Muhdlor mengatakan tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady.
"Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robid. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhir nya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya," kata Bupati Sidoarjo nonaktif itu.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui supir nya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu," ungkap Muhdlor.
Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta itu, ia merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp 31 juta.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Ia menambahkan bahwa pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya. Melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.
"Saya tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini," pungkasnya.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News