Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, didampingi oleh anggota Fraksi PAN dan Nasdem saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
"Jadi tadi saya tunggu di ruangan, tidak ada yang mau datang. Ternyata anggota dari lima Fraksi masuk kembali ke ruang sidang dan mengumpulkan jawaban Pemandangan Umum yang saya tidak mengetahui,"terangnya.
Bunda Edo menegaskan, bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Kediri, pihaknya tetap akan memberikan undangan tanggal 28 dan 29 untuk pembahasan RAPBD.
PU akan dibahas tanggal 30 November pagi dan PA (Pandangan Akhir) Fraksi tanggal 30 sore. Tapi bila itu tidak terealisasi, semuanya akan dikembalikan kepada mekanisme yang ada.
"Sekretariat, sudah saya perintahkan untuk membuat surat undangan, terkait hadir atau tidak hadir, itu bukan ranah saya untuk memaksa. Harapan kami ketika sudah melalui mekanisme yang benar, APBD itu nantinya bisa aman dan nyaman,"pungkasnya.
Sedangkan, Choirudin Mustofa, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Kediri, mengatakan, bahwa Nasdem para prinsipnya (pembahasan RAPBD harus) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Undangan rapat yang mengeluarkan adalah Wakil Ketua. Sedangkan Ketua kan masih ada. Dikhawatirkan bila nanti dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri, lalu ada pertanyaan, apa Ketua sedang berhalangan tetap ataukah bagimana. Kita mengantisipasi agar dikemudian hari tidak ada masalah. Kita bersepakat bahwa Nasdem mengutamakan masyarakat, maka dari itu APBD harus selesai bulan November ini,"ucapnya.
Menurut Choirudin, bahwa RAPBD ini sebelumnya dibahas di Tim Anggaran, sedangkan PAN dan Nasdem belum terlibat disitu. Makanya pihaknya menawarkan solusi untuk melegitimasi, maka dibahas di Paripurna lagi, untuk bersama-sama mencari aman.
"Yang kemarin ditandatangani Wakil Ketua, dinilai tidak sesuai (dengan ) mekanisme yang ada,"tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kediri, Soedjono Teguh Widjaja, mengatakan , bahwa rapat pembahasan PU sempat diskors, terus dibuka lagi oleh Ketua. Dari lima Fraksi menyatakan atau memberi pandangan bahwa (Pandangan Umum) tidak perlu dibacakan, tapi cukup ditandatangani dan diserahkan ke Sekwan.
Terkait dengan undangan Ketua DPRD Kota Kediri untuk melakukan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun 2025 lagi, Soedjono, mengatakan, bahwa itu tidak bisa, karena undangan tanggal 28 dan tanggal 29 itu untuk membahas RAPBD, padahal RAPBD sudah dibahas sebulan lalu. Jadi tidak bisa ditarik ke belakang.
"Saya belum bisa memastikan akan hadir atau tidak, bila diundang oleh Ketua DPRD Kota Kediri itu,"tandasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




