BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan diminta untuk menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) kepada M, pembunuh mahasiswi Fakultas Pertanian UTM berinisial EJ dengan cara yang sadis, pada Minggu (1/12/2024) malam.
Hal tersebut diutarakan oleh sejumlah pihak, dari dewan hingga akademisi, salah satunya adalah Ketua Komisi II DPRD Bangkalan dan Alumnus UTM, Khotib Marzuki.
Baca Juga: Netizen Telusuri Medsos Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan
Ia mengutuk tindakan sadis pelaku terhadap korban. Menurutnya, polisi harus tegas. Tidak hanya menerapkan pasal 338 KUHP sebagaimana rilis pers yang disampaikan pada Senin (2/12/2024).
"Kasus pembunuhan dengan pembacokan dan pembakaran ini telah menyebar di seluruh nusantara, mencoreng nama Bangkalan. Jika Polres Bangkalan tidak menjerat pelaku dengan pasal yang maksimal, hal ini akan berdampak buruk terhadap citra Bangkalan ke depan, mengingat budaya kekerasan yang sering terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/12/2024).
Ia pun meminta Polres Bangkalan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Khotib mengatakan, pelaku sebagai generasi Z dan mahasiswa seharusnya tidak melakukan tindakan sekejam dan sesadis itu.
"Itu (pembunuhan dan pembakaran) hanya terjadi masa-masa lampau, hanya ada di perang-perang masa lalu, melakukan kekerasan. Pembunuhan dan pembakaran sebagai sikap pria yang tidak memiliki sikap gentleman," cetusnya.
Sebelumnya, LBH dan Satgas UTM juga diminta untuk mengawal proses hukum ke depan, dan memberikan pendampingan maksimal kepada keluarga korban.
Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih
"UTM harus mengawal sampai tuntas, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi mahasiswa UTM," kata Khotib.
Selain dewan, Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Pusaka) UTM juga menyampaikan hal serupa.
Dalam rilis yang diterima HARIAN BANGSA, Pusaka UTM menyebut bahwa Polres Bangkalan tidak cukup menjerat tersangka hanya dengan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK
Sebab, perbuat tersangka tidak bisa ditolerir, lantaran merampas nyawa orang lain dengan sadis dan biadab.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh. Anis Anwari, menyatakan hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku.
"Mendengar kabar itu kami sangat terpukul dan sangat berduka cita. Saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi," ucapnya.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses di Pengadilan Negeri (PN) hingga putusan dijatuhkan. Apabila tidak ada keadilan dan para hakim tidak profesional, mahasiswa bakal melakukan perlawanan.
"Kami akan kawal proses di PN hingga putusan terhadap pelaku. Bila ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda," pungkasnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News