GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Kabupaten Gresik Tahun 2024 di ruang paripurna, Senin (2/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dawam didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan Ahmad Nurhamim. Serta dihadiri langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Dari 6 raperda yang akan dibahas DPRD bersama eksekutif, 4 raperda merupakan inisiatif DPRD Gresik, sedangkan 2 raperda merupakan prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).
"Untuk pembahasan ke-6 raperda ini akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) dan ditargetkan sudah rampung dan disahkan pada bulan Desember," kata Lutfi Dawam.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan salah satu fungsi DPRD.
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
"Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah," ucapnya.
Huda menjelaskan, dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pemerintah daerah serta sebagai penampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
"Empat raperda inisiatif yang kami ajukan dan akan kami bahas berdasarkan keputusan DPRD nomor KPTS/9/DPRD/VIII/2024 tentang Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Gresik untuk pembahasan raperda tahun 2024," tuturnya.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap
Adapun empat raperda inisiatif DPRD adalah, pertama, raperda tentang pelayanan publik.
Raperda ini diinisiasi DPRD atas keberadaan peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik.
Namun seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat mendorong percepatan pelayanan publik melalui pemanfaatan platform digital, termasuk kebijakan terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Maka dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan, dipandang perlu menyusun raperda tentang pelayanan publik yang lebih relevan dan responsif terhadap era digital," tuturnya.
Lalu kedua, raperda tentang perdagangan. Pembentukan raperda ini dianggap penting karena tidak terlepas dari kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dasar hukum penyusunan raperda ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan," katanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Dasar hukum ini memberikan mandat untuk menyusun perda untuk mengatur sektor perdagangan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah," imbuhnya.
(Khoirul Huda)
Kemudian, ketiga, adalah raperda tentang pengeloaan pemakaman. Menurutnya, pengelolaan pemakaman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Pengelolaan pemakaman di Kabupaten Gresik selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas, terutama terkait pengadaan lahan, pengelolaan saat bencana, dan penyediaan lahan untuk kawasan perumahan," ungkapnya.
"Diharapkan dengan adanya aturan baru, nantinya memberikan pedoman yang lebih spesifik," sambungnya.
Terkahir, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Raperda ini menjadi inisiasi DPRD karena keberadaan perda nomor 18 tahun 2006 yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Beberapa kewenangan pemerintah kabupaten telah dialihkan ke tingkat provinsi, sehingga diperlukan penyesuaian melalui regulasi baru," beber Huda.
Sedangkan dua raperda prakarsa pemerintah daerah adalah raperda tentang pencabutan perda nomor 6 tahun 2010 dan raperda tentang pencabutan perda nomor 5 tahun 2016.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan pencabutan perda nomor 6 tahun 2010 dan perda nomor 5 tahun 2016 dilakukan karena sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Antara lain, raperda ini disusun pada prinsipnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan kelurahan.
Kedua raperda dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2007.
"Namun, Permendagri tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat," ungkapnya.
"Dengan pencabutan tersebut, maka kedua perda tersebut dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Gus Yani.
Gus Yani menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2024 sebagai dasar hukum baru.
"Regulasi tersebut mengatur lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018," pungkasnya. (hud/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News