Dari kanan, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Lutfi Dawam, Mujid Riduan, dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat paripurna penyampaian Raperda Kabupaten Gresik Tahun 2024. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Kabupaten Gresik Tahun 2024 di ruang paripurna, Senin (2/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dawam didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan Ahmad Nurhamim. Serta dihadiri langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari 6 raperda yang akan dibahas DPRD bersama eksekutif, 4 raperda merupakan inisiatif DPRD Gresik, sedangkan 2 raperda merupakan prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).
"Untuk pembahasan ke-6 raperda ini akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) dan ditargetkan sudah rampung dan disahkan pada bulan Desember," kata Lutfi Dawam.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan salah satu fungsi DPRD.
"Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah," ucapnya.
Huda menjelaskan, dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pemerintah daerah serta sebagai penampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
"Empat raperda inisiatif yang kami ajukan dan akan kami bahas berdasarkan keputusan DPRD nomor KPTS/9/DPRD/VIII/2024 tentang Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Gresik untuk pembahasan raperda tahun 2024," tuturnya.
Adapun empat raperda inisiatif DPRD adalah, pertama, raperda tentang pelayanan publik.
Raperda ini diinisiasi DPRD atas keberadaan peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik.
Namun seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat mendorong percepatan pelayanan publik melalui pemanfaatan platform digital, termasuk kebijakan terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Maka dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan, dipandang perlu menyusun raperda tentang pelayanan publik yang lebih relevan dan responsif terhadap era digital," tuturnya.
Lalu kedua, raperda tentang perdagangan. Pembentukan raperda ini dianggap penting karena tidak terlepas dari kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dasar hukum penyusunan raperda ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan," katanya.
"Dasar hukum ini memberikan mandat untuk menyusun perda untuk mengatur sektor perdagangan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




