SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim kembali menegaskan dan memastikan akan menindak tegas personel yang terbukti terlibat peredaran narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (5/12/2024).
"Komitmen Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto Msi, akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba," ucapnya.
Baca Juga: Beredar Surat Panggilan PPK SMP Kabupaten Malang oleh Polda Jatim Terkait Korupsi DAK 2023
Sesuai perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim dan jajarannya, ia mengatakan bahwa Polri agar bersih-bersih internal.
"Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas," katanya.
Lebih lanjut, Dirmanto menyebut Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat, serta berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah, dan siapa pun yang terlibat akan diberikan sanksi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga: Camat Asemrowo Laporkan Ormas dan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh ke Polda Jatim
"Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota," ujarnya.
Disinggung terkait keterlibatan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang rumahnya digeledah BNN Jatim, ia mengatakan hal itu masih ditangani pihak terkait.
"Jika memang benar oknum tersebut terbukti terlibat Narkoba, sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas," kata Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Maut 'Ngeblong' sebagai Tersangka Usai Tewaskan 4 Orang di Kota Batu
Diungkapkan olehnya, penggeledahan merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNN provinsi.
"Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bidpropam Polda Jatim," ungkapnya.
Penggeledahan, lanjut Dirmanto, merupakan komitmen Polda Jatim untuk memberantas peredaran narkoba, dan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo. Penegasan itu terbukti dengan pemecatan sejumlah personel yang dilakukan Polda Jatim pada bulan lalu.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Wisata di Kota Batu, Dirlantas Polda Jatim Sebut Uji KIR dan Izin Angkut Kadaluarsa
"Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat Narkoba," pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News