Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

"Oleh sebab itu, apabila alasan permohonan ke MK berdasarkan dalil-dalil perhitungan lahirnya golput, alibi dimaksud jauh menyimpang dari syarat dan ketentuan," katanya.

"Jikalau kemudian dalil adanya sebuah gerakan diduga adanya kecurangan hingga timbulnya pelanggaran dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hal ini maka berdasar pasal 135 A ayat 1 sampai dengan 5, haruslah saat diketahui terjadi dugaan pelanggaran dimaksud segera melapor pada Bawaslu, dan kemudian tentu dengan batasan waktu tertentu (14 hari)," jelasnya.

Laporan itulah, lanjut Fajar, yang nantinya akan ditindaklanjuti Gakumdu, jika unsurnya terpenuhi, sebagaimana pentunjuk pasal 146 Undang undang yang sama.

Fajar menyatakan, sudah ada tahapan dan proses serta mekanisme Pilkada 2024 yang harus dimengerti dan dipahami.

"Atas fakta-fakta perundangan itu dan mecermati sebagaimana ketentuan syarat dalam mengajukan gugatan ke MK, kami menilai gugatan ke MK atas gelaran Pilkada Gresik 2024 bagai si pungguk merindukan bulan," pungkasnya.

Diketahui, KPU Gresik telah menyampaikan hasil akhir rekapitulasi Pilkada 2024. Hasilnya, pasangan Yani-Alif mendapatkan 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO