Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Ijazah Palsu

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Ijazah Palsu H. Mohamad Rifa’i

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Karir politik Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Mohamad Rifa’i di ujung tanduk. Sebab, penyidik SatReskrim Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan statusnya sebagai tersangka karena diduga kuat menggunakan ijazah palsu dalam gelar sarjananya.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK mengatakan, penetapan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (11/9) lalu. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sepakat menaikkan status HM Rifai sebagai tersangka karena dinilai sudah memenuhi alat bukti.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"M Rifai sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dua alat bukti sudah ditemukan," katanya ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Senin (14/9).

Ayub mengatakan, 2 alat bukti didapatkan dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa yakni sekitar 12 orang dari internal partai Gerindra, hingga Sekretaris Dewan (Sekwan), 2 orang saksi ahli serta keterangan dari Universitas Yos Sudarso Surabaya yang mengklaim bahwa tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Rifai.

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan memang ada indikasi pelanggaran yang dilakukan M Rifai," paparnya. Dijelaskan Ayub, pihaknya setelah melakukan penetapan segera mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk meminta ijin memeriksa tersangka lebih lanjut.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Upaya kepolisian sekarang adalah mengirimkan surat ke Gubernur untuk meminta ijin memeriksa Rifai. Karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD dan ini masih dalam proses pembuatan," tandasnya.

Ayub menambahkan bahwa H. Mohamad Rifa’i dijerat melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sikdiknas. "Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah simpatisan Partai Gerindra Sidoarjo melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke polisi pada pertengahan Maret 2015 lalu. Dalam laporan itu, simpatisan itu mengaku menemukan foto copy dua ijazah palsu milik Rifai yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 lalu.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Dalam ijazah bernomor 13.II.01.00308 atas nama Mohamad Rifa'i itu dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya dan lulus pada 21 Agustus 2013. Dalam hal ini Rifai menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM Rifai mengaku belum menerima surat penetapannya sebagai tersangka. Kendati demikian, dia mengaku akan menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan polisi. “Belum ada penetapan tersangka. Dan, sampai saat ini pun saya belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka,” tandasnya.

Rifa'i mengaku jika selama ini kooperatif jika dipanggil penyidik Polres Sidoarjo. Bahkan, dia masih yakin jika ijazahnya tidak palsu. “Sampai saat ini gelar saya masih sarjana hukum karena saya benar-benar kuliah,” tandasnya.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Untuk itu, Rifai mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penasehat hukumnya Yunus Susanto SH dan berharap agar masalahnya cepat selesai. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO