M Irfan Choirie (kiri) bersama tim saat melengkapi berkas gugatan Pilkada Gresik di MK. FOTO: ist.
"Perkiraan kami Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada (kepala daerah) Gresik Tahun 2024 akan digelar MK awal Januari. Perkiraan kami antara tanggal 4 atau 5 Januari setelah tahun baru," ungkap politikus Partai NasDem ini.
Irfan menjelaskan, MK memiliki tenggat waktu untuk mengirim undangan sidang selama 45 hari kerja sejak permohonan gugatan dicatat dalam e-BPRK.
"Saat ini kami menunggu undangan sidang sebab semua kelengkapan gugatan sudah kami penuhi," ungkapnya.
Soal legal standing, Irfan tegas menyatakan, M Ali Murtadlo menggugat hasil pilkada Gresik ke MK atas nama pemantau Kada Gresik 2024 yang terdaftar di KPU Gresik.
"Legal standing jelas ada, sebagai pemantau Pilkada Gresik, ada tanda tangan Ketua KPU Gresik dan komisioner lain bermaterai, makanya pendaftaran gugatan kami diterima," pungkas Irfan. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




