MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana mengimbau kepada peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional untuk tidak panik, dan tetap tenang bila status kepesertaannya tidak aktif.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial secara berkala melakukan proses pembaruan data PBI berdasarkan data peserta yang memenuhi kriteria, dan layak diberikan bantuan oleh pemerintah sesuai dengan kuota terpenuhi.
Baca Juga: Peserta JKN ini Akui Layanan BPJS Kesehatan Semakin Baik
“Kami harap secara rutin melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan. Apabila kartu hilang atau tidak tahu nomor peserta JKN-nya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga bisa. Hal ini penting dilakukan agar apabila peserta JKN tiba-tiba sakit tetap dapat memanfaatkan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Roni beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Whatsapp PANDAWA pada nomor 08118165165 maupun melalui anjungan mandiri.
Selain itu, peserta JKN dapat melakukan pengajuan kembali dalam segmen kepesertaan PBI atau juga bisa perubahan segmen menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
“Tidak perlu panik. Peserta JKN yang sudah tidak didaftarkan pemerintah dan sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN untuk diri sendiri dan keluarganya, maka bisa beralih ke segmen PBPU dengan kelas menyesuaikan kemampuan. Namun, jika masih merasa kurang mampu, bisa ajukan kembali lewat kelurahan agar diusulkan kepada Dinas Kesehatan sesuai kewenangannya,” urai Roni.
Ia pun berpesan kepada masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, untuk segera mendaftarkan dirinya beserta keluarganya. Namun apabila saat ini masih belum mampu mendaftar menjadi peserta PBPU/mandiri, masyarakat dapat mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI melalui kelurahan masing-masing.
Menurut Roni, disetujui atau tidak itu tergantung dari ketersediaan anggaran APBD maupun kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa keberhasilan Program JKN tentunya tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif berbagai pihak seperti pemangku kepentingan maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Ia menilai, proses evaluasi sangat penting dilakukan dalam upaya transformasi mutu layanan yang menjadi fokus utama BPJS Kesehatan saat ini. Terutama untuk meningkatkan kepuasan peserta melalui kemudahan akses, kecepatan dan kesetaraan layanan dari fasilitas kesehatan.
“Dibutuhkan kolaborasi yang kuat untuk Program JKN agar bisa berjalan berkesinambungan sehingga masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang adil dan merata. Tentunya kami bersama dengan para pemangku kepentingan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Cabang Malang menunjukkan bahwa Kota Malang sudah berpredikat Universal Health Coverage (UHC). Bagi Roni, pencapaian UHC ini menunjukkan komitmen dari Pemerintah Kota Malang untuk melindungi seluruh penduduknya melalui jaminan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
“Apresiasi kami berikan kepada para seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang turut mengawal jalannya Program JKN. Evaluasi dan perbaikan akan terus kami lakukan demi tercapainya peningkatan kualitas layanan, salah satunya melalui dengar pendapat DPRD Kota Malang. Kami berharap, dengan memperkuat sinergi kita secara bersama-sama dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah peserta JKN PBI APBD di Kota Malang yang pernah menyampaikan bahwa status kepesertaannya tidak aktif. Arief mengakui hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah setempat dan juga BPJS Kesehatan.
Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi BPJS Kesehatan Cabang Malang yang langsung merespon dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
“Responsnya cepat dan tanggap. Ini perlu dipertahankan. Kota Malang sudah berpredikat UHC, dengan capaian cakupan 100 persen. Karena itu, saya berharap masyarakat tak perlu khawatir tidak dijamin biaya kesehatannya kalau sudah menjadi peserta Program JKN dan sudah mengikuti aturan yang berlaku waktu berobat,” katanya. (uji/BPJS Kesehatan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News