Pelayanan BPJS Kesehatan.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana mengimbau kepada peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional untuk tidak panik, dan tetap tenang bila status kepesertaannya tidak aktif.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial secara berkala melakukan proses pembaruan data PBI berdasarkan data peserta yang memenuhi kriteria, dan layak diberikan bantuan oleh pemerintah sesuai dengan kuota terpenuhi.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
“Kami harap secara rutin melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan. Apabila kartu hilang atau tidak tahu nomor peserta JKN-nya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga bisa. Hal ini penting dilakukan agar apabila peserta JKN tiba-tiba sakit tetap dapat memanfaatkan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Roni beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Whatsapp PANDAWA pada nomor 08118165165 maupun melalui anjungan mandiri.
Selain itu, peserta JKN dapat melakukan pengajuan kembali dalam segmen kepesertaan PBI atau juga bisa perubahan segmen menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
“Tidak perlu panik. Peserta JKN yang sudah tidak didaftarkan pemerintah dan sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN untuk diri sendiri dan keluarganya, maka bisa beralih ke segmen PBPU dengan kelas menyesuaikan kemampuan. Namun, jika masih merasa kurang mampu, bisa ajukan kembali lewat kelurahan agar diusulkan kepada Dinas Kesehatan sesuai kewenangannya,” urai Roni.
Ia pun berpesan kepada masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, untuk segera mendaftarkan dirinya beserta keluarganya. Namun apabila saat ini masih belum mampu mendaftar menjadi peserta PBPU/mandiri, masyarakat dapat mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI melalui kelurahan masing-masing.
Menurut Roni, disetujui atau tidak itu tergantung dari ketersediaan anggaran APBD maupun kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa keberhasilan Program JKN tentunya tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif berbagai pihak seperti pemangku kepentingan maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




