SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto dan Bea Cukai Kanwil 1 Jatim, menagamankan truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa label cukai yang di kawasan Jembatan Suramadu, Kamis (12/12/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Pengiriman rokok ilegal itu diketahui kerap lolos dari pantauan polisi dan bea cukai. Namun, kali ini berhasil digagalkan.
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EHS (41) asal Pamekasan, Madura yang berperan sebagai kurir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfies Sulistiawan mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan sebuah truk P 9935 UY yang berisi 145 karton rokok ilegal.
"Rencana dikirim di wilayah Banyuwangi. Kita koordinasi, kita gabungan dari tim Polsek Simokerto, Satreskrim dan termasuk Bea Cukai Kanwil 1 Jatim melakukan pemantauan disekitar lokasi yang disampaikan," katanya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Dijual ke Hidung Belang
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengirim rokok merek SS itu menggunakan truk pendingin yang biasanya digunakan untuk mengirim ikan. Modus ini digunakan supaya tak terendus aparat penegak hukum.
Setelah truk yang telah jadi target melintas, petugas kemudian melakukan pengadangan. Ketika diperiksa, polisi semakin yakin jika muatan kendaraan itu berisi rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Sebab blower pendingin yang berada diatas kepala truk itu tidak menyala.
"Kemudian kita periksa dan setelah dibuka ada 145 koli. Itu ada rokok polos tanpa pita cukai merek SS. Selanjutkan kita lakukan pemeriksan awal kepada pengemudi, kemudian untuk tindak lanjutnya dari Bea Cukai Kanwil 1 Jatim," lanjutnya.
Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa Unitomo Digeruduk Pesilat
"Kita estimasikan harganya Rp 2,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar untuk sejumlah 145 karton rokok merek SS," tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, sejak tanggal 12 Desember 2024 penangkapan kurir truk pengiriman rokok tanpa cukai (ilegal) pihak Polrestabes Surabaya masih belum berhasil menangkap distributor maupun produsen rokok ilegal.
Dari hasil survei yang dilakukan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, diketahui, peredaran rokok yang berada di kota besar Surabaya dan sekitarnya cukup memprihatinkan.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Setidaknya hampir pasar Tradisonal hingga pedagang kelontong banyak ditemui penjualan rokok tanpa cukai.
Namun atas kasus ini, Fatoni berkomitmen untuk mengembangkan dan mengungkap seluruh aktor yang berada dibalik peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
"Kita akan kembangkan terus bersama-sama dengan jajaran kepolisian, sampai dengan tuntas dan bukan hanya pada kurir tapi juga kepada siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan melakukan pengiriman bahkan produsennya," pungkasnya.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Dikeroyok Warga, Diduga Hendak Sisipkan Narkoba di Pool Bus Kalisari Surabaya
Sebagai informasi, untuk setiap karton berisi 80 slop rokok ilegal. Sehingga, total kurang lebih ada 116 ribu pack rokok yang kini diamankan petugas gabungan, beserta sebuah truk sarana pengiriman. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News