TUBAN,BANGSAONLINE.com - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Mukhlisin dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp856 Juta.
Mukhlisin dilaporkan ke unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban oleh korban, Erimawati Sri Utami, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban bersama penasehat hukumnya, Nur Aziz, Senin, (16/12/2024).
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Erimawati menuturkan, kejadian bermula saat ia ditawari oleh terlapor untuk ikut bekerja sama dalam pembangunan proyek di kawasan Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu.
Dalam kerja sama itu, dirinya dimintai uang sebagai modal mengerjakan proyek pembangunan jalan padat dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, sampai proyek selesai, Erimawati tidak kunjung menerima kembali uang yang telah ia setorkan kepada terlapor dan mengalami kerugian total senilai Rp856 juta
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
"Awalnya saya diajak kerjasama untuk mengerjakan proyek jalan padat. Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek sudah selesai. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan nomer telpon saya diblokir. Jadi tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada tanggungjawab dan ihtikad baik, maka saya laporkan ke polisi," kata Erimawati kepada wartawan.
Erimawati menyebut, dirinya percaya ajakan kerja sama karena terlapor sempat membawa-bawa nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
"Tak hanya membawa nama Bupati, terlapor ini juga sempat menjanjikan saya menjadi penyelenggara Pemilu juga," jelasnya.
Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kasus Ernawati di PN Tuban: Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto Soal Uang Rp4,2 M
Sebelum melaporkan ke Polisi, Erimawati bersama suaminya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, tak ada respon baik dari terlapor.
Sementara itu, Penasehat Hukum terlapor, Nur Aziz, menambahkan bahwa kliennya melaporkan Mukhlisin atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud di pasal 378 atau 372 KUHP.
"Awal mulanya terlapor mengajak kerja sama di PT milik rekanan terlapor bernama PT Pandhawa Lima. Lalu pelapor diminta untuk memberi modal dengan jumlah total Rp 856 juta. Namun uang itu tidak digunakan untuk proyek kerja sama itu," beber Ketua DPC Ikadin Tuban ini.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
"Terlapor menjanjikan mau mengembalikan uang tersebut dan pelapor mau menunggu. Namun saat pelapor menagihnya, terlapor malah marah dan memblokir nomor telepon pelapor," sambungnya.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya aduan itu.
"Pengaduan sudah kami terima saat ini sedang tahap penyelidikan ditangani Unit Pidek Satreskrim Polres Tuban" tutupnya. (coi/van)
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News