KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri akhirnya menetapkan pasangan suami-istri Danang (31) dan Minatun (29) sebagai tersangka kasus keracunan sekeluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis Kecamatan Ngancar.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono mengatakan, pengamanan terhadap tersangka D, telah dilakukan pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Polsek Pagu Berikan Edukasi Peringatan Isra Mikraj kepada Siswa RA Purwaninda
Yakni ketika pria tersebut dinyatakan sehat oleh pihak medis dari RSUD Simpang Lima Gumul (SLG). Sementara untuk penahanan M, istri D yakni terjadi pada Selasa (24/12/2024) lalu.
"Kedua tersangka ini, sama-sama telah menjalani perawatan di RSUD SLG Kabupaten Kediri pascai nsiden keracunan tersebut," ucapnya, Jumat (27/12/2024).
D dan M, lanjutnya , adalah pasangan suami istri, yang memiliki dua orang anak, di mana akibat beban ekonomi dan dikejar penagih utang (pinjaman online/pinjol) maka mereka memilih mengakhiri hidup dengan menenggak racun Tikus.
Baca Juga: Lampaui Target, Dhito Dorong Baznas Kabupaten Kediri Sinkronkan Program dengan Pemda
Bahkan, pada insiden keracunan ini kedua tersangka mengajak kedua anak mereka dengan meminum susu kemasan beracun.
Akibatnya, putera bungsu mereka yang berusia 2 tahun meregang nyawa. Sedangkan anak pertamanya berinisial MDNP (8) selamat.
"Saat ini, MDNP ini tengah mendapatkan pendampingan psikolog dan dirawat oleh neneknya yang berada dekat dengan TKP atau rumah sebelumnya,"terangnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
Ditambahkan Ipda Hery, atas perbuatannya, maka kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman yang dihadapi maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus keracunan tersebut dialami satu keluarga di Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Jumat pagi, 13 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana juga sudah menerjunkan tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendampingan bagi korban selamat atas kasus dugaan percobaan bunuh diri yang menimpa satu keluarga asal Desa Manggis, Kecamatan Ngancar.
Baca Juga: Cara Bupati Kediri Bangun Mindset Gen Z di Era Digital
Pasca kejadian yang menimpa satu keluarga ini, anak sulung MDNP (8) yang selamat kini dirawat di rumah neneknya, tak jauh dari tempat tinggal yang menjadi lokasi kejadian.
Tim lintas OPD yang terdiri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan pun mendatangi rumah tempat MDNP tinggal.
“Kita lakukan assessment awal untuk mengetahui kondisi psikis anak seperti apa,” kata Plt. Kepala Dinsos Kabupaten Kediri Ariyanto usai mengunjungi MDNP di rumah neneknya pada Selasa (17/12/2024) lalu.
Baca Juga: Bupati Kediri Ikut Tahlilan Bersama Warga di Ponpes Raudlatul Ibaad Plemahan
Diungkapkan Ariyanto, kondisi anak MDNP ketika ditanya mengenai sekolah dan kegiatan sehari-hari mau merespon normal seperti anak-anak seusianya.
Hanya saja ketika pertanyaan menyinggung mengenai ayah, ibu dan adiknya MDNP langsung berubah dan menunjukkan adanya trauma.
Untuk bertemu dan mengajak komunikasi MDNP termasuk keluarga, tim juga melibatkan psikolog. Dari kondisi awal yang ditemui, menurut Ariyanto, untuk memulihkan kondisi psikologi anak supaya dapat kembali normal, tim bersama psikolog akan melakukan trauma healing secara berkala. (uji/van)
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News