Pimpin Polres Probolinggo 2 Tahun, AKBP Wisnu Wardana Pecat 5 Anggota

Pimpin Polres Probolinggo 2 Tahun, AKBP Wisnu Wardana Pecat 5 Anggota Kapolres Probolinggo saat merilis tindak kriminal akhir tahun. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Wisnu Wardana, merilis sejumlah tindak kejahatan pada tahun ini, Selasa (31/12/2024). Sejak memimpin Polres , ada 5 anggota yang dipecat alias PDTH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dirincikan olehnya, apabila sejak tahun lalu terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan anak buahnya yakni 9 kasus, salah satunya pelanggaran disiplin, meninggalkan dinas tanpa izin, serta narkoba 5 kasus, dan viral kasus negatif 1 kasus.

Baca Juga: Sidak Kantor KONI Probolinggo, Komisi I DPRD Temukan Ruang Privat yang Tak Bisa Diakses Orang luar

"Dan di tahun 2024 disersi ada 3 kasus, penyalahgunaan narkoba ada 5 kasus dan perselingkuhan ada 1 kasus. Selain itu, ada juga pelanggaran disiplin, ketidakpatuhan, menghindari tugas kasus, meninggalkan dinas. Kemudian, melanggar kode etik profesi Polri," ucapnya.

"Ada 5 anggota yang sudah diberhentikan. Di tahun 2023 ada 3 personel, dan di tahun 2024 ada 2 personel. Faktor yang menjadi landasan, kenapa dilakukan PDTH atau pemecatan adalah karena meninggalkan tugas dan penyalahgunaan narkoba. Jadi, jika dihitung per bulan, setiap per 6 bulan selama 2023 dan 2024, kami melakukan PDTH," paparnya menambahkan.

Tidak hanya itu, Wisnu juga menegaskan komitmennya untuk tegas di segala lini.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket

"Kami tidak tajam keluar, tapi juga komitmen ke dalam melakukan pembenahan internal. Tidak usah takut, laporkan jika ada anggota yang melenceng dari kode etik. Karena, tiap tahun, kami melakukan pembenahan. Supaya kepercayaan masyarakat kepada Polres dapat meningkat dan lebih baik," pungkasnya. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO