SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus wanita mabuk bernama Melania Safitri (24), warga Dukuh Kupang Barat, yang menabrak pria bernama Mudji Tahit (59) hingga tewas di Jalan Kedung Cowek Surabaya dekat SMPN 39 pada Rabu (1/1/2025), pukul 03.00 WIB, menuai kontroversi.
Sebab, Melania yang mengemudikan Honda HRV nomor polisi L 1070 DAW tidak memiliki SIM A melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pria yang berprofesi sebagai pak ogah atau polisi cepek (pengatur lalu lintas swadaya).
Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
Dari peristiwa kecelakaan itu, Mudji Tahit yang berdomisili di Kedinding Lor tewas di TKP. Sedangkan Melania, usai diamankan di Polres Tanjung Perak kini dikabarkan akan bebas.
Kejadian itu bermula saat mobil yang dikemudikan Melania Safitri dalam kondisi mabuk melaju dengan kecepatan tinggi dari selatan ke utara di jalur cepat Jalan Kedung Cowek.
Sampai di sekitaran SMPN 39, mobil melaju tak terkendali hingga menabrak korban yang sedang bersepeda.
Baca Juga: Warga Surabaya Waspada! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem hingga 10 Januari Beserta Dampaknya
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andrianto, menjelaskan pihaknya membernarkan akan kejadian itu namun tidak ke lokasi seharian.
“Adanya kejadian itu pihak Polsek Kenjeran tidak Berada dilokasi, ditangani langsung oleh Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Infonya korban tewas dan dibawa ke Kamar Jenasah RSUD Soetomo, dan pelaku diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Yuyus Andrianto.
Pascatabrakan maut itu, BANGSAONLINE menghubungi Siswo (32), putra kedua korban, warga Jalan Gubeng Kertajaya Gang 3.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir HRV yang Tewaskan Tukang Becak di Surabaya Positif Amfetamin
Menurut penuturan Siswo, ayahnya tinggal di kos Jalan Kedinding Lor dan bekerja sebagai pak ogah dan pada saat malam pergantian tahun baru, korban pulang dari warung kopi.
"Ayah saya pada saat itu dari warkop akan pulang ke rumah kosnya. Dan tiba-tiba mobil itu menabrak ayah saya dari belakang dan mobil terhenti karena menabrak trotoar. Kejadian itu saya diceritain sama pak polisi dan diinfokan oleh pak polisi pada pukul 08.00 WIB hari itu juga," ujar Siswo.
Siswo menyebut, pihak keluarga pelaku penabrak ayahnya kerap berkomunikasi dengannya dan anggota keluarga lainnya untuk memberikan uang sumbangsih. Sehingga, pihak pelaku dan keluarga pelaku sepakat berdamai.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Catat 33 Ribu Penumpang Selama Libur Nataru 2025
"Keluarga pelaku penabrakan membantu keluarga saya dengan cara memberikan uang untuk biaya pemakaman dan tahlilan. Karena kerap memberikan biaya, sehingga kami setuju saat melakukan peryataan damai di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tambah Siswo.
Siswo mengaku dia dan keluarga sudah mengikhlaskan ayahnya, meski ditabrak oleh pemabuk. Alasannya, sang ayah sudah tak memiliki tanggungan untuk membiayai anaknya.
"Bapak sudah tidak membiayai anak-anaknya karena semua sudah lulus sekolah. Kalau untuk besar kecilnya biaya, saya tidak bisa menceritakan, yang peting untuk biaya pemakaman dan tahlilan lebih dari cukup. Dan kesepakatan damai telah kita sepakati Jumat (3/1/2025) pagi tadi. Dari kesepakatan itu bisa membebaskan sang pelaku (pengemudi mobil) dan dia hari ini masih menyelesaikan administrasi di polres," tutup Siswo.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan di Kedinding Lor Surabaya Meninggal Dunia
Meski telah sepakat untuk berdamai, kasus ini menimbulkan tanda tanya mengenai pelaku yang dibebaskan.
Sebab, pelaku diketahui tak memiliki SIM dan mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Kasatlantas Polres Tanjung Perak, AKP Imam Syaifudin, saat dihubungi BANGSAONLINE justru melempar ke Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto.
Baca Juga: Motor Kurir Shopee yang Dicuri di Keputih Surabaya Berhasil Ditemukan di Dapur Warga Bangkalan
"Kalau tentang keterangan kepada media semua diserahkan ke kasi humas karena datanya di sana," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Saat dihubungi via WhatsApp, Iptu Suroto masih bungkam soal kasus tersebut. Ia tak menjawab konfirmasi yang dilakukan BANGSAONLINE via pesan WhatsApp. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News