MALANG, BANGSAONLINE.com - FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena melakukan live streaming yang menampilkan adegan tak senonoh.
AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya live streaming di salah satu aplikasi, Minggu (5/1/2024) lalu.
Baca Juga: Sempat Viral! Pelaku Pencurian Kotak Amal di Malang Berhasil Ditangkap
Dalam live melalui aplikasi Hot51 tersebut, FI dan PN memamerkan bagian intim tubuhnya kepada para pemirsa. Tidak hanya itu, keduanya juga melakukan hubungan seksual selama live streaming.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mampu meraup cuan hingga Rp35juta selama dua bulan melakukan streaming.
"Kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang. Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan," ujar Dadang.
Baca Juga: Geger! Warga Karangploso Malang Temukan Bayi Berjenis Kelamin Perempuan
Lanjut Dadang, melalui live streaming tersebut, kedua pelaku mendapatkan gift dari ribuan penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang.
Adapun durasi live streaming yang dilakukan pelaku bisa delapan hingga sepuluh jam per hari.
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, pendapatan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta," ungkap Dadang.
Baca Juga: Beberapa Hari Tak Terlihat, Pria ini Ditemukan Tewas di Kamar Kos Kota Batu
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, meliputi tripod, dua unit ponsel iPhone 13, pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat live.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap cosplay menggunakan kostum tertentu, hingga kemudian melakukan aksi lepas pakaian.
"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," tandasnya.
Baca Juga: Maling Satroni Rumah Pengepul Kopi di Sumbertangkil Malang
Akibat perbuatannya, FI dan PN ditetapkan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa," pungkas Ponsen Dadang.
Baca Juga: Pasutri Warga Pakisaji Malang Tewas Usai Motornya Terserempet di Kendalpayak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News