SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo menutup sementara seluruh pasar hewan guna meredam maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.
Penutupan yang berlangsung selama 21 hari mulai tanggal 13 Januari - 2 Februari 2025 tertuang dalam surat edaran Bupati tentang kewaspadaan dini PMK, nomor 100.3.4.2/11/431.418/2025, yang ditandatangani tanggal 10 Januari 2025.
Baca Juga: Marak PMK, Pemkab Lamongan Tutup Sementara Pasar Hewan dan Lakukan Vaksinasi Mandiri
"Berdasarkan Perkembangan Kasus PMK pada beberapa wilayah di Kabupaten Situbondo, telah terjadi peningkatan kejadian kasus PMK Bulan Desember 2024," terang surat tersebut
PMK ini disebabkan sebagai dampak perubahan cuaca ekstrem. Sehingga perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan PMK.
Disebutkan dalam surat tersebut, apabila masih ditemukan kasus ini selama penutupan sementara operasional pasar hewan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Tinjau Peternakan di Pasuruan, Khofifah Tegaskan Pentingnya Proteksi Pasar Hewan saat Wabah PMK
Selama penutupan pasar ini, pemkab menghimbau kepada peternak dan pelaku usaha peternaka tidak melakukan aktivitas jual beli ternak, menjaga kebersihan kandang dan peralatan peternakan serta lingkungan sekitar.
Surat itu mengimbau penyemprotan desinfektan pada kandang dan lingkungan sekitarnya serta menjaga kondisi kesehatan ternak dengan memberikan pakan yang cukup dan berkualitas .
"Apabila terdapat ternak sakit, agar dipisah dengan ternak lainnya yang sehat dan segera melaporkan kepada petugas Pusat Kesehatan Hewa (Puskeswan) terdekat," tulisnya. (sbi/van)
Baca Juga: PMK Meningkat, Pemprov Jatim Tutup 2 Pasar Hewan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News