PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Surat jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan sudah turun. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plh. Sekda Jatim Benny Sampirwanto.
"Bunyi surat itu menerangkan bahwa terkait perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan agar berpedoman pada ketentuan yang dimaksud dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018," kata Chairil Muchlis, Ketua LSM Jimat, saat ditemui BANGSAONLINE.com di kediamannya, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi
Dia menjelaskan bahwa surat tersebut menjadi pedoman sekaligus jawaban dari pengajuan perubahan AKD yang sebelumnya dilayangkan DPRD Kabupaten Pasuruan, tertanggal 24 Desember 2024.
"Artinya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah itu tidak bisa diotak-atik. Jika Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tetap memaksakan perubahan AKD tersebut, maka publik yang menilai," cetus Muchlis.
Muchlis juga optimis surat itu semakin menguatkan jika perubahan AKD yang tidak sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 akan dibatalkan, seandainya perkara ini dilanjut ke PTUN.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Hal yang sama disampaikan aktivis LSM Pasdewa, Totok Abdurrochman. Menurutnya, surat jawaban dari Pemprov Jatim tentang perubahan Pimpinan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan secara tidak langsung meminta dewan berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2018.
"Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan dan ditafsirkan dengan penafsiran macam-macam tentang ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomer 12 tahun 2018," katanya.
"Jika penafsiran ini beda, itu hanya terjadi di Kabupaten Pasuruan dan belum ditemukan se-Indonesia Raya," tambah Totok. (afa/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News