PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, melalui seksi pengadaan tanah dan pengembangan, melaksanakan kegiatan ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan jalan tol Pandaan-Malang di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/1/2025).
Totok Mashudianto, selaku Kasubag TU, menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Minimalisir Potensi Sengketa Warga, Kantah Pasuruan Serahkan 400 Sertifikat PTSL di Desa Ngadimulyo
Pembayaran ini bagian dari upaya pemerintah untuk menghargai hak-hak masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan infrastruktur strategis yang bertujuan untuk mempercepat konektivitas antara Pandaan dan Malang.
Dengan dilaksanakannya pembayaran ganti rugi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat yang terlibat dalam pengadaan tanah, serta mempercepat proses pembangunan jalan tol yang diperkirakan akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan mobilitas di wilayah tersebut.
Kantah Pasuruan berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi tercapainya pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Program PTSL Pasuruan Serahkan 250 Sertifikat Tanah untuk Warga Desa Sidowayah
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta sejumlah warga yang tanahnya terdampak pembangunan proyek tol. (afa/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News