BODONG: Salah seorang warga sedang melintas di depan Kantor UPT Puskesmas Ganding, yang saat ini masih direnovasi. foto: faisal/BANGSAONLINE
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pekerajaan proyek pembangunan tiga gedung pusat kesehatan masyarakat (Pukesmas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Ganding, mulai disoal. Pasalnya, pekerjaan proyek yang dibiayai melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak ada papan namanya. Sehingga pekerjaan proyek tersebut terkesan disembunyikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada anggaran tahun 2015 UPT Puskesmas Kecamatan Ganding, mendapatkan bantuan senilai Rp 1,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan rehabilitas gedung Puskesmas, Rp 300 juta untuk pembangunan rumah pramedis dan Rp 300 juta untuk biaya pembangunan rumah dinas (rumdis) bidan.
BACA JUGA:
- Kasus Pemerasan Kades di Sumenep oleh Pejabat Inspektorat dan Ketua LSM Mulai Disidangkan
- Dugaan Korupsi Bantuan Hibah untuk Poktan di DKPP Sumenep, Aktivis Ungkap Perbedaan Merk Pompa
- Dugaan Pungli DKPP Sumenep, LSM Super Mengaku Temukan Laporan yang Diduga Rekayasa
- Tak Cuma Kades, Kejari Sumenep Periksa Disperkimhub Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan BSPS 2024
Saat ini ketiga pembangunan mulai dilakukan, bahkan pembangunan gedung pramedis sudah selesai sekitar 30 persen. Sementara untuk pembangunan gedung puskesmas dan rumdis bidan baru dimulai dan diperkirakan mencapai 5 persen. Sayangnya tiga pembangunan tersebut tidak satu pun yang ada papan namanya.
"Pantas lah ketika banyak orang mengatakan jika pekerjaan proyek Puskesmas disembunyikan. Karena memang tidak ada papan namanya," kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Ganding, Zaenuri.
Padahal menurut Zaenuri, keberadaan papan nama tersebut merupakan keharusan bagi rekanan. Itu disebabkan karena ada payung hukum yang mengikatnya.
Peletakan papan nama tersebut merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan tersebut mewajibkan semua pekerjaan proyek yang dibiayai negara diwajibkan untuk memasang papan nama, sejak awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




