Kejari Tuban Awasi Pendistribusian dan Penjualan Pupuk Subsidi

Kejari Tuban Awasi Pendistribusian dan Penjualan Pupuk Subsidi Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berkomitmen mengawasi distribusi dan penjualan pupuk subsidi di Bumi Wali. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kasi Intel , Stephen Dian Palma, mengatakan bahwa langkah awal pengawasan dengan berkoordinasi dengan tim KP3 (Komisi Pupuk dan Pestisida) sebagai lembaga yang mempersiapkan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran (TA) 2025.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD Pemkab Tuban Resmi Ditahan

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa database distributor dan kios penyalur pupuk subsidi di 20 kecamatan, kemudian dicocokkan dengan jumlah alokasi.

“Kami akan ambil sampling data terlebih dahulu, mendata kios di mana, pengajuannya berapa. Jadi kita temukan data terlebih dahulu. Karena semuanya berdasarkan pengajuannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Ia berharap, penyaluran pupuk bersubsidi mendapat atensi dari pemerintah daerah setempat agar sesuai target sebagaimana RDKK, dan tidak terjadi hambatan dalam penyalurannya.

Baca Juga: Kenalkan Hukum Sejak Dini, Kejari Tuban Gelar JMS di Dua Sekolah

Diketahui, menerima alokasi pupuk subsidi selama satu tahun tertinggi di Jawa Timur pada tahun ini.

Berdasarkan data alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2025, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban menerima 3 jenis pupuk subsidi, yaitu Urea, NPK dan Organik.

Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, menyebut alokasi pupuk subsidi yang diterima tahun ini lebih besar jika dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, juga menerima alokasi pupuk subsidi jenis organik yang pada tahun lalu tidak dialokasikan.

Baca Juga: Kejari Tuban RJ Kasus Laka Lantas

Pada 2025, ia merincikan bahwa Tuban menerima alokasi pupuk subsidi selama satu tahun jenis urea sejumlah 74.233 ton, jenis NPK 57.312 ton, dan jenis Organik 18.929 Ton. Jumlah tersebut akan dibagi sesuai luasan lahan di 20 kecamatan berdasarkan RDKK yang diajukan.

"Sekarang sudah mulai turun ke petani. Untuk pengambilan saat ini bisa menggunakan Kartani atau KTP juga bisa. Yang pasti sudah terdaftar sebagai penerima alokasi pupuk subsidi," katanya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO