Polres Jombang Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diamankan

Polres Jombang Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat pers rilis

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum berhasil diamankan.

Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda beserta barang buktinya. Mereka yakni, FK (19), MH (57), BS (41), PL (32) dan PS (37).

Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur

"Terdapat 3 TKP (kasus) pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang satu laporan ditangani Satreskrim , satu lagi ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro," ucap Kasatreskrim , AKP Margono Suhendra saaat konferensi pers Jumat (24/01/2025).

Dari ketiga kasus tersebut, terdapat satu orang yang terbilang unik. Seperti, yang dilakukan tersangka PL dan PS. Keduanya beraksi dengan cara PL menduplikat kunci sepeda motor korban yang masih temannya sendiri, sementara PS yang mengeksekusi.

"Saat bersama korban, PL menghubungi temannya PS meminta untuk mengambil motor yang kuncinya sudah diduplikat atau digandakan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah," ungkap Margono.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA

Aksi tersebut berjalan mulus, PL dan PS kemudian bertemu lalu membawa kabur motor hasil curian tersebut ke Kabupaten Malang.

"Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah MH yang ada di Malang, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp500 ribu," terangnya.

Sementara, kasus lainnya yakni tersangka FK. Dirinya melakukan aksi pencurian motor di dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dia ditangkap unitreskim Polsek Jogoroto pada 31 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

"Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah," katanya.

Berbeda dengan modus yang dilakukan oleh BS. Pria asal Sidoarjo ini mengaku kepada korbannya hendak ziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. Lantaran menduga punya niat baik, korban yang kenal pelaku di media sosial percaya begitu saja.

"Dia (BS) mengajak korban untuk ziarah makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur," tutur Margono.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Setelah bertemu di makam Gus Dur, pada 15 Januari 2025, korban dan tersangka beribadah di makam. Begitu warga Kecamatan Ngoro itu lengah, pelaku langsung membawa kabur tas dan motor korban.

"Korban melaporkan kasus pencurian motor itu ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, BS dapat ditangkap beserta barang buktinya," ucap Margono.

Dari tiga kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Ke empat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkas Margono. (aan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO