Sidang gugatan di PN Tobelo
Diberitakan sebelumnya, Irako dan Heryanto menggugat Aanggraeni Jung warga Jl. Menur Pumpungan dan menantunya di Pegadilan Negeri Tobelo, Maluku Utara.
Irako dan suami menggugat Anggraeni dan ketiga cucu karena ingin mengambil lagi aset-aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama.
Dari pengacara Anggraeni Jung yaitu Xavier Nugraha mengomentari bahwa selama proses pembuktian Penggugat tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan atas objek yang diklaim miliknya.
“Pihak pengugat tidak pernah menujukan surat sertipikat maupun atas hak lain yang dibenarkan untuk mengklaim sebuah tanah”, ujar Xavier Nugraha.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan berlandaskan pada hukum.
"Kami percaya tentunya Majelis tentunya berpedoman terhadap hukum dan bukan opini semata. Hal yang sudah mutlak dan jelas hukumnya tidak mungkin ditafsirkan berbeda, nanti bisa menjadi kontroversi" ujar Daniel.
Mendiang Herman sebagai suami Anggraeni sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya sejak 2009 dan 2018 lalu.
Hibah itu diberikan ibunya, Irako dan juga atas sepengetahuan ayahnya, Heryawan. Setelah menerima hibah hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Irako dan suaminya disebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya.
Namun, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu. Keduanya hendak mengambil kembali aset yang dulu sudah dihibahkan. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




