Segini Gaji Pensiunan Anggota DPR RI

Segini Gaji Pensiunan Anggota DPR RI Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Para anggota yang terpilih nantinya menjalankan tugas negara selama 5 tahun, serta mendapatkan gaji dan tunjangan. Setelah 5 tahun bertugas, mereka tetap mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

Dalam UU 1980, para pensiunan anggota menerima pensiun seumur hidup. Dalam aturan tersebut, tertuang tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta pensiunan Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, ini Pesan Ratna Juwita Sari untuk Masyarakat Tuban dan Bojonegoro

Gaji pensiun diberikan pemerintah selama anggota masih hidup, dan dihentikan saat mereka meninggal dunia. Pensiun anggota bervariasi tergantung posisi yang mereka pegang selama di Senayan.

Pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, mulai 6-75 persen. Dana pensiun diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen .

Selain uang pensiun, anggota mendapatkan tunjangan hari tua sebesar Rp15 juta yang diberikan sekali. Sesuai perhitungan, anggota yang merangkap ketua dengan gaji Rp5,04 juta menerima pensiun Rp3,02 juta.

Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK

Sedangkan wakil ketua mendapat pensiun Rp2,77 juta, sementara anggota tanpa jabatan menerima Rp2,52 juta. Pensiun ini diberikan sebagai penghargaan atas masa jabatan anggota . (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jembatan Gantung di Desa Putren Nganjuk Dibangun Tahun ini':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO