BANGSAONLINE.com - Para anggota DPR RI yang terpilih nantinya menjalankan tugas negara selama 5 tahun, serta mendapatkan gaji dan tunjangan. Setelah 5 tahun bertugas, mereka tetap mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
Dalam UU 1980, para pensiunan anggota DPR RI menerima pensiun seumur hidup. Dalam aturan tersebut, tertuang tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta pensiunan Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, ini Pesan Ratna Juwita Sari untuk Masyarakat Tuban dan Bojonegoro
Gaji pensiun diberikan pemerintah selama anggota DPR RI masih hidup, dan dihentikan saat mereka meninggal dunia. Pensiun anggota DPR RI bervariasi tergantung posisi yang mereka pegang selama di Senayan.
Pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, mulai 6-75 persen. Dana pensiun diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI.
Selain uang pensiun, anggota DPR RI mendapatkan tunjangan hari tua sebesar Rp15 juta yang diberikan sekali. Sesuai perhitungan, anggota DPR RI yang merangkap ketua dengan gaji Rp5,04 juta menerima pensiun Rp3,02 juta.
Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK
Sedangkan wakil ketua mendapat pensiun Rp2,77 juta, sementara anggota tanpa jabatan menerima Rp2,52 juta. Pensiun ini diberikan sebagai penghargaan atas masa jabatan anggota DPR RI. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News