SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pegiat antikorupsi, Amirul Mustofa, mendukung Kejaksaan Negeŕi (Kejari) Situbondo mengungkap dugaaan kasus KKN atau korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pokok pikiran (Pokir) atau jasmas anggota dewan pada APBD tahun anggaran 2023.
"Kami selaku salah satu elemen di Kabupaten Situbondo, mendukung kejaksaan melaksanakan penyelidikan (kasus KKN) pokir anggota DPRD pada APBD tahun 2023," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Kelas di SDN 2 Suboh Situbondo Ambruk, Proses Belajar Mengajar TK 2 PGRI Dipindah
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan Kejari Situbondo telah berlangsung sejak semester ke II APBD 2024, namun hingga saat ini tidak ada infornasi kepada publik.
"Jangan diam-diam, kalau ada unsur KKN-nya, nanti ujung-ujungnya damai," cetusnya.
Amir menduga ada praktik fee atau sogok yang dilakukan anggota DPRD Situbondo karena menghadapi pesta demokrasi tahun lalu.
Baca Juga: Kunker ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi di Mimbaan, Komisi III DPRD Situbondo Berikan Solusi
"Ada kasak-kusuk, fee-nya cukup fantastik," katanya.
Ia mengungkapkan, Kejari Situbondo telah meminta keterangan kepada pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas OPD dan penyedia jasa atau rekanan.
"Yang belum anggota dewan," sebutnya.
Baca Juga: Besok, Komisi III DPRD Situbondo Turun ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi
Pegiat senior ini menyatakan, dugaan kasus ini perlu diusut tuntas sesuai dengan jargon bupati terpilih
"Tak congocoa ben tak cok ngecoa (tidak menipu, tidak korupsi)," ujarnya.
Tidak hanya itu, Amir akan minta audiensi dengan Kejari Situbondo mengenai dugaan kasus yang menimpa anggota DPRD periode 2019-2024.
Baca Juga: Audiensi ke Dewan, Pembina LBH Mitra Santri Sebut PCNU Situbondo Melanggar Hukum
"Memberikan, meminta informasi dan data terkait dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News